Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Tindak lanjuti somasi pertama yang sama sekali tidak ada tanggapan, LSM GARAD Indonesia selaku pendamping hukum Shelvy Novita telah resmi mengirimkan Surat Somasi Kedua kepada Moch. Saiful dan Siti Mahmudah, selaku Penggugat dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo. Surat ini dikirim melalui layanan pos tercatat pada tanggal 15 Oktober 2026.
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2026, LSM GARAD Indonesia selaku penerima kuasa dari atas nama Shelvy Novita yang namanya turut menjadi tergugat dalam peristiwa gugatan perdata yang diajukan oleh atasnama M Syaiful dan Siti Mahmuda melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun gugatan yang belum masuk pokok perkara tersebut akhirnya telah dicabut oleh penggugat yang juga melalui kuasa hukumnya dengan dalih akan melengkapi berkas.
Pencantuman nama Shelvy Novita sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, terlebih-lebih mengingat kondisi kehamilan yang sedang dialaminya.
Perkara perdata tersebut telah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada tanggal 1 Oktober 2026, namun nama baik dan ketenangan pribadi Shelvy Novita belum dipulihkan.
"Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan beliau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan saja sudah dicabut, namun dampak pencemaran namanya tetap dirasakan. Ini yang kami minta diselesaikan secara baik-baik, namun diabaikan," ujar Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia. Kamis (15/10/2026).
Karena hal itu, Garad telah menyampaikan Surat Somasi Pertama yang memuat permintaan klarifikasi, pemulihan nama baik, serta tuntutan ganti kerugian. Namun hingga batas waktu 7 hari yang diberikan habis, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak penggugat.
Dalam somasi kedua ini, ditegaskan kembali tuntutan yang belum dipenuhi:
1. Kompensasi Ganti Kerugian: Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
2. Klarifikasi Tertulis: Dasar dan bukti apa yang digunakan untuk mengaitkan nama Sdri. Shelvy Novita
3. Penghentian Penyebaran: Menghentikan setiap tuduhan yang belum terbukti secara hukum
4. Klarifikasi kepada Pihak Ketiga: Memperbaiki informasi yang telah tersebar
Somasi kedua tersebut, pihak penggugat diberikan batas Waktu 3 Hari Saja
Karena menurut Garad, somasi yang pertama diabaikan, kali ini ia membuka dan waktu yang diberikan lebih ketat.
"Paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak surat ini diterima." Ungkapnya.
Garad juga mengatakan, jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dalam jangka waktu tersebut, maka langkah hukum berikutnya akan segera ditempuh yang antaralain yakni :
1. Akan melakukan gugatan perdata pemulihan nama baik & ganti kerugian ke PN Sidoarjo.
2. Pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
"Kesempatan untuk menyelesaikan secara musyawarah sudah lewat. Sekarang tinggal pilihan dari pihak penggugat untuk menjawab dalam 3 hari, atau jika tidak, ya sudah kita akan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku." Pungkas Garad. (Gus)
Editor : Redaksi