Kesra Jatim Ajak Adu Data, GARAD: Adu Data Bukan Ranah Kami, Tapi Serahkan ke APH!

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi atas sorotan dan temuan LSM mengenai penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Klarifikasi disampaikan Widodo (Koordinator Bina Mental dan Spiritual), mewakili Kabiro Kesra Agung Subagyo, S.STP, M.Si yang berhalangan hadir karena mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim. Widodo didampingi Luthfi (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Bina Mental dan Spiritual), saat ditemui di kompleks Sekda Pemprov Jatim, Senin (14/9/2026).

KLAIM KESRA: Semua Sudah Diaudit BPK & Dikelola Sistem

Widodo mengakui temuan LSM kemungkinan ada di lapangan, namun menegaskan seluruh data administrasi di Kesra telah diperiksa dan diaudit BPK.

"Kalau terkait temuan LSM, kemungkinan memang ada datanya. Tetapi data yang ada di Kesra sendiri semuanya sudah diperiksa dan diaudit oleh BPK."

Semua pengajuan dilakukan melalui aplikasi ABAH Kesra, diklaim transparan, tidak bisa dimainkan, dan mendapat rekomendasi KPK. Sistem disebut juga menolak otomatis jika organisasi mengajukan berulang. Dari 24 penerima, 23 sudah serahkan LPJ, tinggal satu yang belum.

Menanggapi rencana laporan ke APH, Widodo mengajak verifikasi bersama:

"Mari kita adu data, antara pihak LSM dengan kami, supaya klir."

TANGGAPAN LSM GARAD: Belum Jawab Inti Masalah!

Menanggapi hal itu, Achmad Anugrah (Garad), Ketua LSM GARAD Indonesia, menyatakan penjelasan Kesra belum menjawab secara substansi materi yang akan dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Yang disampaikan itu mekanisme sekarang, padahal yang menjadi acuan kami itu temuan laporan keuangan pada tahun 2019 hingga 2024, khususnya tahun 2021 yang menurut BPK sendiri ada beberapa lembaga yang menerima berulang hibah. Ini yang perlu diperjelas: apakah diminta kembali atau bagaimana? Mereka tidak menjelaskan itu, padahal ini bagian pertanyaan publik yang patut dipertanggungjawabkan."

Garad juga menyoroti penyaluran hibah Non-Pokir 2019–2024 yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp2,04 triliun.

"Intinya, kami tidak berdebat, tapi ingin kejelasan lebih detail. Soal adu data, mohon maaf itu bukan ranah kami. Biar nanti mereka klarifikasi sendiri ke APH. Fungsi kami hanya sebagai kontrol — tindakan di luar itu bukan kewenangan kami."

Ia menegaskan:

"Boleh saja Kesra berkilah apa pun. Tapi fakta berbicara lain: data temuan kami menunjukkan adanya pemberian hibah berulang oleh organisasi yang sama — kontradiksi dengan klaim sistem mereka. Ini bukan sekadar perbedaan data, ini soal kepatuhan aturan dan kerugian negara."

"Kesra boleh mengaku sudah diaudit BPK. Tapi justru temuan kami juga merujuk hasil pemeriksaan BPK. Jika beda versi, biar APH yang membuktikan kebenarannya. Kami serahkan seluruh dokumen dan bukti ke APH. Biar proses hukum yang menjawab, bukan penjelasan di media."

"Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan nyata, bukan dengan klaim sistem. Jika benar bersih, tidak perlu takut diperiksa. Kami tunggu proses hukum berjalan." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Setelah nama-nama petinggi DPRD Jatim periode 2019–2024 dicatat sebagai tersangka — termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi, dan terpidana Sahat Tua Simanjuntak (Fraksi Golkar) dengan kerugian negara triliunan rupiah — kini temuan baru mengarah ke pengelolaan dana hibah non-pokok pikiran (non-Pokir) yang dikelola melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

FAKTA MENGGUNCANG: ANGGARAN & DUGAAN KERUGIAN

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelusuran dan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berikut rincian anggaran dan dugaan kerugian negara pada dana hibah non-Pokir di Biro Kesra Jatim periode 2019–2024:

Tahun Total Anggaran Hibah Dugaan Kerugian Negara 

TA 2019 Rp 1.192.177.247.000 = -Rp 874.066.275.900 

TA 2020 Rp 1.482.554.758.500 = -Rp 389.463.452.000 

TA 2021 Rp 1.267.211.903.000 = -Rp 795.364.987.000 

TA 2022 Rp 1.282.647.244.650 = -Rp 11.022.548.000 

TA 2023 Rp 1.988.993.500.000 = -Rp 15.683.899.000 

TA 2024 Rp 1.667.892.000.000 = -Rp 12.432.141.750 

TOTAL Rp 8,88 Triliun Rp 2,09 Triliun 

Catatan penting: Meski dana hibah Pokir mengalami penurunan sejak 2023, justru dana hibah non-Pokir yang dikelola OPD melonjak tajam — mencapai hampir Rp2 triliun pada 2023.

TEMUAN BPK RI: PELANGGARAN TERBUKA

LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2019–2021 menyoroti sejumlah kejanggalan serius:

- Total anggaran hibah Biro Kesra 2019–2021: Rp3,94 triliun

- Satu lembaga sama menerima hibah 31 kali dengan akumulasi Rp19,1 miliar — melarang aturan hibah berulang kepada pihak yang sama

- 2.066 penerima hibah tidak menyampaikan LPJ hingga tahun 2023

- Dugaan kerugian sementara: Rp2,04 triliun akibat dokumen tidak lengkap, penggunaan tidak sesuai perjanjian, dan penyaluran tidak tepat sasaran

- Mekanisme persetujuan lemah, memungkinkan pemberian berulang tanpa pengawasan

Pada periode tersebut, Biro Kesra dipimpin oleh Dr. Hudiyono, M.Si (sejak awal 2019 hingga 9 November 2021).

KASUS JOMBANG: SATU YAYASAN, 31 NAMA, Rp19,1 MILIAR

Penelusuran lebih lanjut mengungkap pola yang mencurigakan di Kabupaten Jombang. Selama TA 2019–2021:

Lembaga Jumlah Penerimaan Total Hibah 

Yayasan NJ (berbagai nama lembaga di bawahnya) 31 kali Rp 19.100.000.000 

Yayasan ASY 2 kali Rp 450.000.000 

PCNU Kabupaten Jombang 4 kali Rp 22.630.000.000 

"Satu yayasan menampung dana melalui puluhan nama berbeda — ini adalah pola klasik pemecahan proyek untuk menghindari batas kewajiban tender dan pengawasan," ujar sumber LSM yang meneliti data tersebut.

(Tim)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">