Surabaya, rakyatdemokrasi.org- KPK telah memberikan atensi terhadap laporan MRD terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur periode 2020–2024. Jum'at (16/10/2026).
Berikut kronologis lengkap yang kini telah diserahkan oleh MRD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Langkah Pertama: Ketidaksamaan Data Dinkop Jatim
Semua bermula ketika kami membandingkan data resmi yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 22 Januari 2024 dengan daftar pagu pengadaan yang tercatat di Sistem Rencana Umum Pengadaan LKPP.
Angkanya ternyata tidak bersesuaian. Untuk tahun 2020, Dinkop Jatim mencantumkan pagu sebesar Rp979.844.000 dengan realisasi Rp964.550.000.
Sementara dari 14 paket yang terekam di SiRUP LKPP, total pagunya mencapai Rp902.350.000.
Serta adanya catatan pelaksanaan pagu pengadaan yang dilaksanakan tak sesuai dengan data pada tabel jawaban Dinkop Jatim tersebut.
Langkah Kedua: Data Sekdaprov Jatim Juga Berbeda
Karena menemukan ketidakcocokan, kami kemudian meminta data konsolidasi menyeluruh kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Namun angka yang kami terima justru berbeda lagi.
Dalam dokumen tanggal 27 Mei 2025, Sekdaprov Jatim mencantumkan pagu tahun 2020 sebesar Rp987.779.000 dengan realisasi Rp985.100.000. Artinya, untuk tahun yang sama dan program yang sama, terdapat tiga versi angka yang berbeda dari tiga sumber resmi.
Langkah Ketiga: Investigasi ke Kominfo Jatim, Selisih Miliaran Terungkap
Penelusuran kemudian diperluas ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, selisih yang ditemukan jauh lebih besar. Untuk tahun 2020, akumulasi pagu pengadaan di SiRUP LKPP mencapai Rp2.172.000.000, sementara angka di Sekdaprov Jatim hanya Rp987.779.000.
Pola yang sama terulang pada tahun 2021, di mana SiRUP LKPP mencatat total pagu sebesar Rp2.737.470.000, sementara Sekdaprov Jatim mencantumkan Rp1.657.844.186. Hanya dalam dua tahun, di satu dinas saja, selisihnya telah mencapai lebih dari 2,26 miliar rupiah.
Langkah Keempat: Data di Sistem Pengadaan Diduga Berubah dan Hilang
Saat kami memeriksa ulang data di SiRUP LKPP per hari ini (16/10/2026), telah ditemukan hal yang jauh lebih serius. Sebagian besar data Dinkop Jatim telah berubah, dan data pengadaan tahun 2020 yang menjadi awal penelusuran kami kini sudah tidak dapat ditemukan lagi di dalam sistem.
Namun, kami telah menyimpan arsip tangkapan layar dan dokumen sejak data tersebut terlihat secara publik. Data publik yang berubah dan hilang tanpa penjelasan resmi bukan sekadar masalah teknis, ini menyangkut akuntabilitas keuangan negara.
Langkah Kelima: Laporan Diserahkan ke KPK, Telah Diteruskan ke Petugas
Karena menemukan ketidakkonsistenan yang mencolok dan dugaan perubahan data, laporan resmi telah disampaikan kepada KPK.
Pada tanggal 9 Oktober 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menyatakan bahwa informasi yang disampaikan akan diteruskan kepada petugas terkait, dan kami akan dihubungi apabila diperlukan.
Dan kini Pada tanggal 16 Oktober 2026, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK telah mengirimkan tanggapan resmi yang berbunyi:
"Informasi Saudara tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait. Apabila diperlukan, Saudara akan dihubungi melalui nomor telepon (021)2557-8300 atau email [email protected]."
Tanggapan ini menegaskan bahwa laporan ini kini berada dalam penanganan resmi lembaga antikorupsi negara.
Penyerahan Bukti Secara Bertahap
Saat ini, sebagian dokumen terkait Dinkop Jatim telah kami serahkan kepada KPK. Rekapitulasi lengkap temuan di Kominfo Jatim juga sudah siap untuk disampaikan.
Sementara untuk OPD-OPD lain yang terlibat dalam program OPOP, datanya sudah kami miliki dan sedang kami rapikan untuk diserahkan secara bertahap.
Penelusuran untuk tahun 2022 hingga 2024 juga masih terus di lakukan.
"Awalnya kami hanya bertanya, mengapa angkanya berbeda? Namun penelusuran membawa kami lebih jauh, hingga data itu sendiri kini sulit ditemukan kembali di sistem publik. Bukan berarti data itu tidak pernah ada, karena kami sudah menyimpannya sebelum hilang." Ujar Achmad Garad sapaan akrabnya. Jum'at (16/10/2026).
Ia akui, masih belum dalam tahap penuduhan, namun peristiwa ini layak dilakukan pemeriksaan.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta sederhana, satu program, satu angka yang benar, jejak yang tidak hilang, dan penjelasan yang transparan."
"Kami serahkan semua apa adanya. Arsip lama tetap menjadi bukti bahwa angka-angka ini pernah terlihat publik. Biarkan KPK yang memverifikasi, kami siap mendampingi proses tersebut sampai tuntas." Pungkasnya. (Tim)
Editor : Redaksi