Skandal Tagihan Listrik 1 Miliar Dinas Perpustakaan Jatim: GARAD Soroti Penggunaan Tarif Rumah Tangga Mewah

Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia
Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARAD Indonesia membongkar dugaan maladministrasi serius dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Sorotan tajam dialamatkan pada paket Belanja Tagihan Listrik Sekretariat senilai Rp1 Miliar yang dinilai menabrak regulasi penggolongan tarif negara dan prosedur pengadaan publik.

Direktur Media Kontrol Sosial menyatakan bahwa temuan pada sistem SiRUP LKPP ini telah mengindikasikan adanya pengelolaan anggaran yang tidak cermat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum hukum administrasi negara.

"Ini gedung instansi pemerintah, operasionalnya dibiayai penuh oleh uang rakyat melalui APBD Jawa Timur. Namun anehnya, di dalam dokumen spesifikasi pengadaan resmi publik, dinas justru mendaftarkan belanja tagihan listrik dengan menggunakan Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga (R-3), dan bukan Golongan Pemerintah (P-1). Ini salah kaprah regulasi yang sangat fatal. Mengapa fasilitas dinas menggunakan tarif domestik rumah tangga mewah?" cetus Achmad Garad sang Direktur dalam konferensi pers di Surabaya, Minggu (25/10/2026).

Selain persoalan penyalahgunaan golongan tarif PT PLN (Persero), aliansi kontrol sosial juga mempertanyakan keabsahan nilai pagu anggaran yang dipatok persis di angka bulat Rp1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah). Pola penganggaran dengan angka bulat sempurna ini dinilai sebagai metode tembak langsung (plotting sepihak) tanpa melalui proses kalkulasi teknis riil berbasis data konsumsi energi tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, administrasi lini masa pengerjaan proyek tersebut juga dinilai cacat prosedur. Dokumen RUP tagihan listrik tersebut baru diumumkan resmi ke publik pada tanggal 20 Januari 2025. Namun, di dalam sistem aplikasi, masa pemanfaatan anggaran dan ikatan kontraknya sudah berjalan surut sejak awal Januari 2025.

"Pihak dinas menggunakan dan merealisasikan anggaran terlebih dahulu, baru dokumen RUP-nya diumumkan belakangan. Pola pengadaan yang berjalan mendahului pengumuman resmi seperti ini jelas melanggar asas kepatuhan hukum dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambahnya tegas.

Sebagai langkah konkret, ia akan segera melayangkan Surat Konfirmasi Resmi dan Sanggahan Publik ke kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur untuk menuntut dibukanya berkas Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket tersebut. 

"Kami memberikan batas waktu satu minggu bagi kepala dinas maupun PPK untuk menjelaskan ke publik mengapa kantor pemerintah membayar listrik tarif rumah tangga mewah, serta mengapa kontrak berjalan mendahului pengumuman. Jika tidak ada jawaban logis, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum," pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">