Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Rp11,3 Miliar Di Disnak Jatim, GARAD Bakal Seret ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Setelah sebelumnya menguliti indikasi tumpang tindih anggaran, LSM GARAD Indonesia menyatakan secara resmi akan langsung melaporkan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp11,3 Miliar di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Rakyat Demokrasi Indonesia (LSM GARAD Indonesia) mendatangi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berkoordinasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah hukum ini diambil setelah temuan investigasi forensik tim GARAD Indonesia menemukan kejanggalan yang sangat kasatmata dan tidak masuk akal dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) sistem SiRUP LKPP. 

Fakta paling mencolok adalah penguncian lokasi tunggal pengadaan total 971 ekor hewan ternak, yang terdiri dari 616 ekor Kambing Lokal Betina (Rp2,1 Miliar), 33 ekor Sapi PO Betina (Rp538 Juta), dan 322 ekor Sapi Cross Betina (Rp6,2 Miliar), yang semuanya beralamat di Jalan Jend. A. Yani No. 202, Surabaya.

"Alamat tersebut adalah gedung kantor administrasi pusat kedinasan di tengah kota Surabaya yang padat. Secara logika teknis peternakan, menampung hampir seribu ekor sapi dan kambing di halaman kantor dinas perkotaan adalah kemustahilan. Berdasarkan kajian hukum internal kami, modus penguncian lokasi di kantor pusat ini diduga kuat menjadi celah manipulasi berupa pengadaan fiktif, penggelembungan biaya (mark-up) karantina, serta distribusi logistik yang tidak akuntabel," tegas Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia saat memenuhi panggilan BAP di Mapolda Jatim. Selasa (27/10/2026).

Selain paket hewan ternak jumbo senilai Rp8,84 Miliar tersebut, GARAD juga memasukkan poin tumpang tindih pos belanja logistik harian kantor ke dalam berkas pelaporan.

Di antaranya adalah pengadaan Jasa Kebersihan (Rp1,38 Miliar) dan Jasa Keamanan (Rp693 Juta) yang pengupahan personelnya sangat minim, kontrak sewa kendaraan dinas pejabat senilai Rp441 Miliar yang janggal, serta belanja kelengkapan eceran akhir tahun yang terindikasi memboroskan APBD murni.

GARAD menilai, indikasi tumpang tindih anggaran dan ketidaklogisan lokasi proyek ini sudah melampaui batas pelanggaran administratif dan secara sah meyakinkan telah memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi (Tipikor), terutama terkait kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

"Sepertinya kami tidak perlu lagi menunggu penyelesaian sengketa informasi yang memakan waktu lama. Karena menurut kami, bukti-bukti serta hasil analisis hukum tim kayaknya sudah layak, dan siapa pun oknum pejabat Disnak Jatim maupun vendor yang terlibat dalam skandal hewan ternak 'gaib' di tengah kota Surabaya ini harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," pungkasnya di depan awak media. (red)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">