Dugaan Maladministrasi Paket Rp500 Juta di DPMD Jatim, Garad Tidak Segan Seret Ke Ranah Hukum

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Dugaan carut-marut dan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, sorotan publik mengarah langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur terkait paket pengadaan tahun anggaran 2025 bernilai setengah miliar rupiah.

Kasus ini mencuat setelah hasil investigasi berbasis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP menemukan sejumlah kontradiksi hukum yang mencolok pada Paket Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (KD-KAWASAN).

Merespons temuan tersebut, PT Media Rakyat Demokrasi selaku perusahaan pers yang menaungi portal berita mediarakyatdemokrasi.com dan rakyatdemokrasi.org, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat konfirmasi resmi dan wawancara tertulis kepada Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMD Provinsi Jawa Timur pada Kamis (29/10/2026).

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah yang akrab dipanggil Achmad Garad menyatakan bahwa pengalihan penanganan kasus ini di bawah bendera korporasi pers dilakukan demi efisiensi dan penegakan hukum yang lebih komprehensif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menemukan ada kejanggalan administrasi materiil yang sangat fatal pada paket pengadaan senilai Rp500.000.000 tersebut. Antara penamaan paket, metode pemilihan, hingga uraian spesifikasi pekerjaan di dalam sistem tidak sinkron dan berpotensi menabrak aturan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tegas Achmad Garad di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Tiga Poin Krusial yang Dipertanyakan

Dalam surat resmi bernomor internal PT Media Rakyat Demokrasi tersebut, pihak redaksi menuntut klarifikasi DPMD Provinsi Jawa Timur atas tiga poin kejanggalan utama:

Pertama, adanya kontradiksi metode pemilihan. Paket tersebut secara eksplisit dinamakan "Belanja Jasa Konsultansi", namun di dalam sistem justru dikategorikan ke dalam rumpun "Jasa Lainnya" dan dieksekusi menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog). Padahal, rumpun jasa konsultansi membutuhkan penilaian keahlian khusus dan penalaran kreatif, bukan sekadar komoditas standar yang ada di katalog elektronik.

Kedua, kerancuan istilah swakelola. Pada kolom uraian dan spesifikasi pekerjaan tercantum klausul "Swakelola Pendampingan Kawasan Perdesaan". Penyatuan konsep swakelola di dalam paket kontraktual yang menggunakan metode pemilihan penyedia pihak ketiga (E-Purchasing) dinilai menciptakan kerancuan hukum yang nyata.

Ketiga, akuntabilitas pemilihan vendor. Mengingat metode E-Purchasing memangkas proses lelang kompetitif secara terbuka, redaksi mempertanyakan parameter objektif dan asas keadilan dalam penunjukan langsung penyedia jasa yang menelan anggaran daerah hingga ratusan juta rupiah tersebut.

DPMD Jatim Sempat Ulur Waktu Lewat Syarat Administrasi

Sebelumnya, pihak DPMD Provinsi Jawa Timur sempat mengirimkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Syarat Administrasi Nomor 400.10.1/10240/112.4/2026 bertanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani atas nama Gubernur Jawa Timur oleh Kepala DPMD Jatim, Ir. Budi Sarwoto, M.M. yang ditujukan kepada LSM GARAD Indonesia bagian dari tim investigasi MRD Grup.

Surat tersebut meminta pemenuhan berkas legalitas formal layaknya pemohon informasi publik biasa pada umumnya.

Namun, langkah tersebut dinilai sebagai upaya birokratis yang memperlambat substansi perkara. 

"Padahal substansi pertanyaannya terkait pelaksanaan pekerjaan bukan laporan hasil pekerjaan, tapi malah kita diarahkan ke Peraturan Komisi Informasi, ya sudah kita ikuti aturan mainnya, tapi yang jelas jika masih diulur-ulur maka kami juga tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum." Pungkasnya.

Dengan dialihkannya kasus ini ke PT Media Rakyat Demokrasi selaku perusahaan pers resmi, DPMD Jawa Timur kini tidak bisa lagi berlindung di balik formalitas pengisian formulir Komisi Informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi DPMD Provinsi Jawa Timur untuk memberikan jawaban tertulis resmi. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak dinas tetap bungkam atau tidak mampu memberikan justifikasi hukum yang rasional, MRD bersama tim investigasi akan membawa temuan ini ke ranah publik secara masif serta meneruskannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyimpangan anggaran daerah. (red)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">