Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Ini 13 aturan baru untuk penerima Bansos PKH. Aturan ini harus benar-benar dipahami oleh penerima Bansos PKH.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga rentan miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu bansos yang terus ditunggu-tunggu oleh KPM adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan). Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.
Bansos PKH ini ditujukan untuk tujuh kategori yang berbeda, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, hingga para lanjut usia (lansia).
Bagi penerima bansos PKH, harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos agar tetap mendapatkan bansos tersebut.
Aturan tersebut sangat penting bagi KPM, khususnya bagis mereka yang hendak mendaftar di program DTKS.
Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kemensos berharap bansos yang diberikan tepat sasaran.
Terdapat 13 aturan baru yang harus dipahami oleh KPM untuk mendapatkan bansos PKH.
Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.
13 Aturan Baru untuk Menerima PKH Bansos PKH
1. Aktif di DTKS
Sebagai syarat penerimaan PKH Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.
2. Maksimal empat kategori bantuan per KPM
Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.
3. Prioritas komponen bantuan
Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
4. Maksimal tiga anak dalam bantuan PKH
KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.
5. Terdaftar di Dapodik untuk anak sekolah
Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.
6. Maksimal dua anak balita
Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.
7. Usia anak balita
Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.
8. Maksimal empat anggota keluarga disabilitas
Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.
9. Maksimal empat anggota keluarga lansia
Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.
10. Usia lansia minimal 60 tahun
Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.
11. Cucu yang terdaftar di DTKS
Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.
12. Maksimal dua kehamilan
KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.
13. Prioritas komponen dengan bantuan tertinggi
Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.
Demikian tadi informasi mengenai 13 aturan baru dari Kemensos terkait dengan komponen penerima PKH tahun 2024 ini. (Rd/TribPon)