..
Bawaslu Bursel Diharapkan Tidak Takut Hadapi Tekanan
Foto : Sudirman Tallessy(ST),Tim Garda Nasdem Maluku

Bawaslu Bursel Diharapkan Tidak Takut Hadapi Tekanan

Bursel,Rakyat-Demokrasi.Org, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ), diminta tidak takut terhadap tekanan dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya, sebagai pengawas. Hal itu diungkapkan salah satu Garda pemuda Nasdem Maluku Sudirman Talessy atau yang akrab disapa ST pada wartawan Rakyat-Demokrasi.Org Selasa, (8/12/2020). "Bawaslu Kabupaten Buru Selatan harus bisah menjaga Integritas,netralitasnya dan juga tegas dalam mengambil keputusan jangan takut dengan tekanan-tekanan,yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja untuk melemahkan kinerja dari Bawaslu Bursel",Terang St.

Lanjut St, Dengan tegas meminta kepada Bawaslu Bursel saling menjaga-jaga netralitas dan mampu berdiri diatas Kepentingan.Dia juga meminta agar Bawaslu Bursel harus cermat dalam melakukan pengawasan,terutama terkait kemungkinan mobilisasi Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk mendukung calon tertentu, serta dugaan politik uang yang bisa saja dilakukan oleh pihak tertentu.

Lanjut ST,"harus ada ikhtiar dari Bawaslu Bursel untuk mengawasi, sebab diakui atau tidak, gejala politik uang dan keterlibatan ASN, didalam momentum pilkada ini masih cukup tinggi",Ungkapnya.

Soal ASN, ST, meminta kepada Bawaslu intensif mengontrol dan menyampaikan soal netralitas abdi Negara."Sah-Sah saja, mereka punya pilihan politik.Tapi netralitas adalah keharusan ASN,ada tujuh ( 7) poin larangan keterlibatan ASN dalam berpolitiknya",Ungkap ST.

antara lain,1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai pilitik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai salah satu Bakal Calon kepala daerah/wakil kepala Daerah, 2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, 3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, 4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik, 5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan foto atau gambar bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, 6.PNS dilarang melakukan foto bersama bakal calon pasangan kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, 7. PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Menurut ST dari ketujuh (7) larangan diatas poin ke-empat (4) sampai poin ke-tujuh (7) itu yang sering terjadi,"oleh karena itu sekali lagi kami ingatkan lagi agar Bawaslu Buru Selatan berdiri tegas lurus",Jelasnya.

"Pilkada Buru Selatan tinggal beberapa bulan kedepan, namun berdasarkan laporan masyarakat, ada oknum-oknum ASN yang sudah terang-terangan terlibat langsung berpolitik bahkan melakukan Konsolidasi dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan kepala daerah",Ungkap ST.

ST menambahkan,"Bawaslu tidak usah takut dengan tekanan-tekanan dari manapun, demi terciptanya pilkada Bursel aman, damai dan juga adil, sesuai berdasarkan fakta integritas yang sudah disepakati bersama",Tutubnya.(Kam)


Sebelumnya Amiadi Penyanyi Lagu Daerah,Putra Terbaik Namrole
Selanjutnya Nusantara Mengaji,Do'a Kan Keselamatan,Kesejahteraan Dan Keberkahan
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP