..
Bak Jagoan, Satpol PP Mulyorejo Bentak Wartawan Saat Minta Identitas
Foto : Andik mengaku sebagai anggota Satpol PP Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang sempat adu mulut dengan wartawan

Bak Jagoan, Satpol PP Mulyorejo Bentak Wartawan Saat Minta Identitas

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Penerapan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran covid-19 saat ini digencarkan,apalagi PPKM Mikro se Jawa Bali juga telah diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Namun patut disayangkan,jika dalam rangka operasi dalam penerapan protokol kesehatan tersebut diduga dilakukan tidak dengan transparan,bahkan diduga kuat bahwa tidak ingin dipublikasikan.

Seperti yang terjadi pada hari ini,Senin (22/02/21).Berlokasi di warung kopi Rock Boyo Mulyorejo Surabaya.Tampak terjadi perdebatan antara satgas gabungan dari Muspika Mulyorejo dengan wartawan,begini kronologinya.

Sekitar pukul 10.15 wib waktu setempat,tiba tiba tim yang mengaku sebagai gabungan satgas Covid Mulyorejo TNI/Polri diantara termasuk ada yang berseragam Satpol PP dan Linmas langsung mendatangi para pengunjung warkop yang sedang merokok dan minum kopi,namun ada yang kedapatan tak menggunakan masker,sehingga langsung dimintai KTP.

Namun kebetulan ada Wartawan yang berada di TKP saat peristiwa tersebut,dan mendapati hal itu,akan mendokumentasikan kegiatan tersebut,namun naas telah didatangi yang diketahui memakai seragam Satpol PP

,"sampian dari media?mana tunjukkan identitasnya,"ujar petugas tersebut yang mengaku bernama Andik selaku Satpol PP dengan nada yang agak tinggi.

Dan pihak wartawan pun menunjukkan kartunya,"ini pak,tapi tolong jangan dipegang,"ujar wartawan.

,"Harus izin dulu kalau ambil gambar,"ujar Andik dengan nada tinggi.

Hal itu yang membuat perdebatan,"sampian tau dan paham tidak dengan UU Pers?"ujar wartawan.

Atas hal tersebut,sehingga menimbulkan perdebatan dan adu mulut,bahkan pihak Satpol PP,sambil menunjukkan seragamnya yang sempat terdokumentasi secara Vidio oleh wartawan sempat mengatakan,"ini saya ya,ingat nama saya Andik,Satpol PP,"ujarnya layaknya bang jago ala ala musik yang sering terdengar di aplikasi Tiktok

Didalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 yang mana menyatakan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi,keadilan,dan supremasi hukum.Pasal 3 ayat 1 Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.Pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hal mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dari UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers,tentang ketentuan Pidana telah tertuang pada pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan,dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).(red)


Sebelumnya Pemdes Kayu Bungkuk Kerja Bakti Bersama PKK Di HSN 2021
Selanjutnya Peringati Hari Sampah Nasional, Pemdes Gunung Sari Lakukan Kerja Bakti
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP