Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Dalam rangka Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan INPRES 6 Tahun 2020, dan PERWALI 67 Surabaya Tahun 2020. Polsek Tegalsari bersama 3 pilar melaksanakan giat operasi yustisi masker Protokol Covid-19 didepan Pasar Kembang Kelurahan Wonorejo TegalSari. Jum'at (26/2/2021).
Diikuti kurang lebih 11 (sebelas) orang personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Tegalsari IPTU Sigit Ekan Sahudi,SH."Giat ini diikuti oleh seluruh personil Polsek Tegalsari diantaranya turut juga AKP Sugeng selaku Wakapolsek,Anggota Piket Fungsi Polsek Tegalsari 3 personil, anggota Satpol PP Kecamatan Tegalsari 4 personil, Koramil 4 personel."ujar Sigit.
Dalam giat operasi yustisi masker tersebut dilaksanakan secara stationer di depan Pasar Kupang Jl. Pasar Kembang Surabaya dan telah didapati warga pengendara yang melintas sehubungan dengan pelanggaran Protokol Covid-19.
"Ditemukan pelangar tidak memakai masker dan selanjutnya dilakukan penindakan oleh Satpol-PP Kecamatan Tegalsari sebanyak 2 tilang dan 2 KTP, " imbuh IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH., mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Ardya Satria Bhawana, SH., SlK.
Sekitar pukul 09:35 Wib giat operasi yustisi pemakaian masker dan Protokol Kesehatan Covid-19 telah selesai dilaksanakan dan secara keseluruhan giat berjalan dengan keadaan aman, lancar dan terkendali kondusif.(Dwi)