..
Disoalkan Komisi B, Ini Tanggapan Pengelola Pasar Eks Penjara Koblen

Disoalkan Komisi B, Ini Tanggapan Pengelola Pasar Eks Penjara Koblen

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org– Menanggapi hearing komisi B bersama pemkot yang persoalkan masalah izin keberadaan pasar buah berada dilokasi eks penjara koblen yang merupakan cagar budaya. Pengelola Pasar eks penjara koblen I Wayan Arcana mengatakan, sebenarmya sejak awal orientasinya kearah pasar rakyat.

“Ini sebenarnya pasar rakyat yang melayani eceran juga bukan hanya pasar grosir,” ujar I Wayan Arcana. Kamis (25/02/2021).

Pasar rakyat ini, menurut Branch Manager PT Dwi Budi Wijaya ini, kedepan sudah mempunyai grand desain untuk menjadi pasar wisata “Saat terjadi pengobrakan dulu, kita sudah mengurus izinnya sejak 2010 sampai 2021 baru keluar izinnya,” katanya.

Hal itu kata dia, sudah melalui tahapan tahapan yang sudah dilakukan misalkan kajian kajian sosial dan pakar budaya serta lainnya “Sehingga di tahun 2021 baru terbit izinnya,” katanya saat ditemui media RakyatDemokrasi.org.

Rencana kedepan, dia menjelaskan, selain sebagai tempat pasar rakyat juga tempat edukasi pendidikan sesuai yang ada di grand desain. “Grand desain kita sudah ada nanti kita perlihatkan seperti apa pasar koblen di kemudian hari,” terang I Wayan.

Dirinya mencontohkan, seperti rumah Kamasmil akan dikemas seperti museum yang belum tersentuh sama sekali.Itu rencana dari awal akan dikemas seperti museum,” katanya.

Selain itu tempat menara pemantau di setiap sudut pojokan akan direvitalisasi kembali,Termasuk ada rencana membuat replika yang ada di dalam menara pemantau akan kita buat dua lagi,” paparnya.

Ketika terwujud, setiap pengunjung akan masuk mirip seperti penjara dahulu dan berwisata,Itu memang sudah ada rencana kita dari dulu seperti itu karena menunggu izinnya keluar,”katanya.

Menanggapi komisi B meminta kepada pemkot izin pasar rakyat koblen dicabut, dirinya mengaku tidak merasa resah karena sudah sesuai dengan prosedur “Ngurus (izin) dari awal tidak gampang itu dari 2010 sampai 2021,” kata I Wayan.

Menurut dia, karena data data yang dikumpulkan harus mengikuti peraturan daerah yang ada bahkan dirinya diminta melakukan kajian. “Kita sudah melakukan kajian kajian dari semua itu sudah kita lakukan didalam rekomendasi cagar budaya,” pungkasnya.(Dim)


Sebelumnya Pasar Buah Eks Penjara Koblen Dipersoalkan Komisi B DPRD Surabaya
Selanjutnya Bersama 3Pilar, Polsek Tegalsari Gelar Ops Yustisi Di Pasar Kembang
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP