Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021, dengan diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 yang terbit, Kamis (4/3).
Dalam instruksi itu, PPKM Mikro digelar sampai daerah menunjukkan perbaikan keadaan. Pemerintah akan mencabut status PPKM Mikro jika situasi daerah membaik selama 6 pekan. "Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," bunyi poin kelima belas instruksi tersebut.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengonfirmasi salinan instruksi, Jumat (5/3). Salah satu perbedaan dari PPKM Mikro itu adalah penambahan provinsi pelaksana.Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan ikut melaksanakan PPKM Mikro kali ini.
PPKM Mikro kali ini diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Lalu PPKM Mikro juga digelar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kita Depok, Kita Bekasi, dan wilayah Bandung Raya di Jawa Barat.
Di Jawa Tengah, pembatasan dilakukan di Kota Surakarta, Semarang Raya, dan Banyumas Raya. Di Banten, pembatasan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pembatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Lalu PPKM Mikro dilakukan di Jawa Timur meliputi wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya. Di Bali, pembatasan berlaku di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Sejumlah pembatasan yang diterapkan pada PPKM Mikro kali ini masih sama. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00.
Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan faailitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100 persen selama PPKM Mikro.(red)