..
Pembuat Vidio Yang Ancam Mahfud MD Itu, Menyerahkan Diri!!!

Pembuat Vidio Yang Ancam Mahfud MD Itu, Menyerahkan Diri!!!

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Pelaku penantang Menkopolhukam Mahfud Md di Sampang, Madura telah menyerahkan diri. Pelaku diketahui merupakan buronan polisi pembuat video ancaman akan menggorok Mahfud Md. Pelaku adalah Turmudi Badritamam (37), warga Karang Penang, Sampang.

Ia menyerahkan diri pada Senin (8/3). Dikutip dari Detik.com, Kasubdit Siber V Polda Jatim AKBP Wildan membenarkan bahwa pelaku adalah pembuat video bernada ancaman akan menggorok Mahfud Md. Video tersebut berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun YouTube Amazing Pasuruan dan sempat viral di media sosial. "Iya benar," ujar Wildan, Selasa (9/3/2021).

Dalam kasus video itu, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka penyebar video itu dan telah dirilis pada 13 Desember 2020 lalu. Keempat tersangka itu yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Tak hanya keempat orang itu, polisi juga menetapkan pelaku pembuat video sebagai tersangka. Saat itu, pelaku belum tertangkap. Namun kini, pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini kasusnya tengah ditangani Polda Jatim.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka penyebar video ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md jika pulang ke Pamekasan, Madura. Dirreskrimsus Polda Jatim saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut pihaknya sedang memburu seorang yang ada dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun YouTube Amazing Pasuruan. "Yang ngomong siapa dalam konten itu yang kita cari, sampai sekarang hilang-hilang," kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion saat itu meminta pelaku menyerahkan diri ke polisi. "Kalau sadar melakukan kesalahan dia pasti nyerahkan diri, tapi kalau hilang berarti dia sengaja memprovokasi," imbuhnya.(red)


Sebelumnya PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret, Di Perluas Ke 3 Provinsi
Selanjutnya Menkumham Sepakat, RUU Pemilu Ditarik Dari Prolegnas 2021
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP