..
Meninggal Karena Covid,Oleh DKRTH Ditarik Restribusi Pemakaman 270Rb
Foto : Achmad Anugrah Ketua LSM GARAD Indonesia Yang Akrab Dipanggil Achmad Garad

Meninggal Karena Covid,Oleh DKRTH Ditarik Restribusi Pemakaman 270Rb

Surabaya Rakyat-Demokrasi.Org,Siti Chotidjah 51 tahun(alm),adalah warga Kupang Krajan gang Masjid.Pasien Covid RSI Surabaya, telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 8/10/2020.Dikenakan biaya pemakaman sebesar Rp.270 ribu oleh petugas makam Babat Jerawat Surabaya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran sementara,sehingga penarikan biaya tersebut membuat keluarga korban covid-19 kecewa dan geram.Arif keluarga korban covid melaporkan kejadian ini pada Ketua RW 03 Kupang Krajan Sawahan Surabaya.

 

Sementara itu,Kusworo selaku Ketua RW 03 Kupang Krajan saat dikonfirmasi sempat kaget dengan penarikan biaya tersebut. "Saya kaget, kok Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau UPT Makam Babat Jerawat melakukan penarikan biaya korban covid. Padahal Pemkot sering sosialisasi lewat media gratis tanpa biaya" kata Kusworo.

Masih Kusworo, sebagai Kasatgas Kampung Wani Jogo Surabaya saya kecewa berat. Karena garda terdepan dalam melakukan edukasi dan tracing pada warga dikira saya pembohong. Sebab sering saya berikan wawasan covid, agar tidak menularkan pada warga lainnya. Demikian juga bagi yang karena covid tidak dikenakan biaya sama sekali. Kok sekarang warga saya ditarik biaya",tutup Kusworo dengan nada kesal.

Sementara itu,Wisnu Sakti Buana selaku Wakil Walikota Surabaya,beberapa waktu lalu yang sempat menyampaikan kepada Media,Lewat berbagai media Wawali Surabaya menyatakan pemakaman pasien covid ditanggung Pemkot Surabaya. Whisnu Sakti Buana sang Wawali juga menerangkan proses penyerahan pasien covid yang terkonfirmasi hasil swabnya dari rumah sakit ke Dinsos dan DKRTH. Hal tersebut diatas, seperti yang dikutip dari beritajatim dan berbagai media lainnya.

Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia atau yang akrab dipanggil Achmad Garad,atas peristiwa tersebut,sempat menyoroti,dan dirinya berjanji,akan segera melakukan konfirmasi kepada pimpinan Rumah Sakit Islam dan Kadis DKRTH Surabaya",Menurut Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020,Bab II Poin F ayat 5,itu kan sudah dijelaskan besaran biaya pemakaman Covid",ujarnya

Masih Achmad,Kedepan,saya akan kirim surat konfirmasi dulu,kepada pihak RSI dan DKRTH Surabaya,atas hal tersebut,saya menduga adanya persengkongkolan antara pihak RS dengan DKRTH untuk melakukan perbuatan Pungli dan menurut Perpres No 87 tahun 2016,kita duga juga adanya indikasi korupsi berjamaah,karena bisa saja hal ini dilakukan kepada yang lainnya",tutub Achmad Garad.(red)


Sebelumnya Puluhan Pengunjung Warkop Di Banyu Urip,Terjaring Operasi"Swab Hunter"
Selanjutnya DKRTH Surabaya Dianggap Tak Hiraukan Keberadaan Gugus Tugas Tingkat RW
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP