Surabaya Rakyat-Demokrasi.Org,Sahabat .. ALHAMDULLILLAH paling lama setahun setelah RUU Cipta Kerja disah kan Menjadi UU Cipta Kerja, teman - teman Pekerja/Buruh yang masih bekerja di pabrik atau diperusahaan akan mendapatkan Uang penghargaan dari Pengusaha, secara Cuma – Cuma (tapi tidak berlaku bagi pekerja/Buruh yang bekerja di Usaha Mikro kecil).
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut dibawah ini : Bagian Kelima Penghargaan Lainnya Pasal 92 (RUU Cipta Kerja, halaman 580)
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh.
(2) Penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun, sebesar 1 (satu) kali upah;
b. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, sebesar 2 (dua) kali upah;
c. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, sebesar 3 (tiga) kali upah;
d. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 (empat) kali upah; atau
e. pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, sebesar 5 (lima) kali upah.
(3) Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
(5) Ketentuan mengenai penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Semoga Uang Penghargaan yang diterima dari Perusahaan Tempat Bekerja, Menjadi Rejeki yang Penuh Barokah .. AMIN YA ROBBAL Alamin.
Pandangan/Opini Publik Ini Oleh Slamet Julianto atau yang biasa dengan panggilan Cak Bagong selaku Ketua Persaudaraan Buruh Surabaya(PBS)