..
Penertiban UKM Dilahan Swalayan Dinilai Tidak adil, Ini Kata Mahfudz
Foto : Mahfudz, Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya

Penertiban UKM Dilahan Swalayan Dinilai Tidak adil, Ini Kata Mahfudz

Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Komisi B DPRD Kota Surabaya soroti penertiban usaha kecil dan menengah(UKM) yang ada di lahan parkir di toko swalayanan. Dalam hal ini,Pemerintah Kota Surabaya telah mencanangkan penertiban pada toko swalayan yang melanggar perizinan dengan menyewakan lahan parkir tempat usaha pada UMKM.

Hal itu tertulis pada Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21.2021 yang terbit pada tanggal 12 Maret 2021 lalu. Yang mana dalam surat tersebut telah terdaftar 29 perusahaan pemilik swalayan di Surabaya yang melanggar pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya, serta nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang berbunyi : Setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.selain itu Pemkot Surabaya memberikan tenggang waktu selama seminggu untuk UMKM ini pergi dari swalayan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, selama ini Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag kurang tegas terhadap minimarket yang melanggar Perda, contohnya masalah jam operasional banyak dilanggar tapi penindakan nya nol. “Sedangkan soal kios usaha mikro yang ada di lahan parkir minimarket, Pemkot Surabaya langsung bertindak tegas menjalankan Perda dengan menertibkan UKM. Sementara ada juga coffe shoap di minimarket tidak ditertibkan ini kan tidak adil.”ujarnya di Surabaya, Selasa (16/03/21).

Mahfudz menjelaskan, Perda Penataan Swalayan memang didalamnya diatur, jika lahan parkir minimarket khusus untuk parkir, tidak boleh difungsikan untuk usaha, jadi memang sudah diatur dalam Perda nya. “Dalam hal ini Pemkot Surabaya tidak salah menertibkan UKM berdiri di lahan parkir minimarket, sementara jika pengelola minimarket tetap membuka UKM kan bisa di depannya langsung.  “Biasanya kan ada space didepan minimarket itu tidak apa-apa berdiri UKM, yang dilarang memang di lahan parkirnya. Stand di depan minimarket itu kan bayar ke pengelola.”terangnya.

Mahfudz kembali mengatakan, lahan parkir minimarket seharusnya steril dari kios dagang, karena jika ramai pembeli maka dikhawatirkan jalan menjadi macet akibat banyaknya parkir yang meluber keluar area minimarket. “Terpenting kami minta jangan cuma yang UKM saja di tertibkan, yang semi resto yang ada di minimarket juga ditertibkan.”ungkapnya.(Dim)


Sebelumnya RHU Surabaya Bakal Dibuka Lagi, Ini Yang Diusulkan Dr Akma Komisi D
Selanjutnya Kenal Pamit Kapolsek Tegalsari Surabaya, Ini Pesan Untuk Kapolsek Baru
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP