..
Berobat Cuma Pakai KTP, Tapi Kok Masih Harus Minta Pengantar?

Berobat Cuma Pakai KTP, Tapi Kok Masih Harus Minta Pengantar?

Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Mulai 1 April 2021, warga Surabaya dapat berobat gratis ke rumah sakit dengan menunjukkan KTP. Tetapi nyatanya tetap pakai sistem lama tidak hanya dengan menunjukan KTP saja itu yang dilakukan di salah satu RS di Surabaya, Sekretaris Komisi D, DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir menanggapi hal ini dan minta pada Pemkot lebih mensosialisaikan lagi masalah ini, "karena banyak warga yang salah mengerti, artinya dengan berobat tinggal menunjukan KTP di Fasilitas kesehatan langsung dilayani gratis."ungkapnya 9/04/21

Masih Akma, "Sebenarnya sistemnya tidak seperti itu. Memang menunjukan KTP untuk berobat bisa gratis, tapi perlu di ingat bahwa warga yang ingin mengikuti program ini adalah Pertama harus terdaftar dalam BPJS kelas III, karena program ini ditanggung oleh BPJS yang di bayarkan dari anggaran APBD pemerintah Kota Surabaya,"urainya.

Lebih lanjut Akma, "Kedua yaitu sistem rujukan harus tetap berdasarkan peraturan yang sudah di atur dalam Permenkes no 3 tahun 2020, dimana warga yang berobat harus mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat I dalam hal ini adalah Puskesmas / praktek dokter / klinik yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali penyakit darurat itu boleh langsung ke RS, RS nya pun yang harus bekerjasama dengan BPJS. Jadi sebenarnya bisa gratis tetapi tetap mengikuti sistemnya,"terangnya.

"Jadi kalau ada banyak kasus seperti ini, harusnya pemkot lebih mensosialisasikan lagi kepada warganya. Agar warga jelas, dan tidak kecewa ketika langsung ke RS."sambung Pria yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya itu.

Dia juga menyayangkan di waktu hearing dengan komisi D, Diskominfo tidak hadir, "padahal disitu ada Bappeko, ada Dinas kesehatan, ada dinas sosial, kita sudah berkordinasi, dan memberikan banyak masukan dan saran."ungkapnya.

Terakhir kata Dr Akma, "peran Diskominfo ini penting juga dalam ikut membantu sosialisasi ke warga, agar warga lebih jelas lagi. Jadi pertama sosialisai, kedua apa yang di sosialisasi, misalnya dalam masalah ini, warga yang tidak mampu yang belum terdaftar BPJS, segera mendaftar ke kelurahan melalui aplikasi e-dabu yang sudah ada di keluranan, untuk warga MBR otomatis sudah terdaftar di BPJS kelas III. Untuk warga BPJS kelas III yang membayar iuran, dan merasa tidak mampu bisa mendaftar kekelurahan melalui aplikasi edabu, untuk warga BPJS kelas I dan II dan saat ini tidak mampu membayar iuran maka bisa juga ikut mendaftar ke kelurahan dan otomatis akan masuk ke BPJS kelas III. Pendaftaran juga bisa melalui fasilitas kesehatan misalnya di puskesmas ketika sakit, atau di RS ketika sakit darurat. Memang untuk program yang baru ini, sosialiasi ke warga sangat penting, sehingga tidak membingungkan warga."pungkasnya.(Dim)


Sebelumnya Kapolda Terima Penghargaan PWI Jatim Award Kategori Spesial Award
Selanjutnya DPC Gerindra Surabaya, Apresiasi Pemkot Naikkan Insentif RT,RW & LPMK
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP