Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Komisi C melakukan inspeksi mendadak(Sidak) terhadap pembangunan diatas lahan fasum di RW X perumahan YKP Rungkut Kidul yang dipersoalkan warga. Sidak tersebut dilakukan bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji beserta Dinas, Lurah, Camat dan beberapa warga setempat.
Di temui seusai sidak,Anggota Komisi C Abdul Ghoni Muklas Niam mengungkap kalau pembangunan terhadap fasum yang dilakukan oleh perusahaan otomotif tersebut sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan menurut warga, mengacu pada site plan tahun 1990 menyatakan, kalau lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). “Sementara pada waktu hearing dengan komisi A, pihak Cipta Karya atau YKP sendiri memiliki set plan tahun 1996, berarti disini ada perubahan,” kata Ghoni.
Ghoni menambahkan, warga meminta fasilitas umum yang dijanjikan pengembang dikembalikan fungsinya. “Salah satunya untuk daerah resapan air agar tidak terjadi banjir wilayah kami,” ungkap Ghoni.
Karenanya, adanya perbedaan tersebut, Komisi C merekomendasi supaya pembangunan di lahan tersebut dihentikan sementara sambil dilakukan kajian yang lebih mendalam. “Kami menyarankan pembangunan dihentikan sementara dulu agar warga tidak resah, saya berharap seperti itu,” tutur Ghoni.
Warga juga berharap Pemkot Surabaya bisa mengelola lahan fasum tersebut untuk dijadikan sarana olah raga.
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya Armuji mengatakan, sudah mendengar apa yang menjadi aspirasi warga terhadap persoalan lahan fasum. “Kalau fasum tentunya, Dinas Cipta Karya supaya menelaah kembali segera menjawab apa yang menjadi keresahan warga disini,” ujar Armuji.
Armuji menegaskan, keresahan warga harus segera diselesaikan oleh Dinas Cipta Karya dengan mengajak warga berkoordinasi. “Jangan sampai berkelanjutan, terkatung katung tidak tahu kepastian apa yang nanti disampaikan oleh Cipta Karya,” tutur Armuji.(Dim)