Sampang,RakyatDemokrasi.Org Diduga dua barang bukti unit mobil yang diamankan Kesatuan Lantas Polres Sampang saat melalukan aksi balap liar di Jalan Raya Depan Lapangan Wijaya Kusuma Sampang sudah raib ditempat parkir Lantas Polres Sampang. Dua unit mobil yang bernopol W 1446 SF warna putih Brio, dan Yaris warna merah L 1429 KN, menurut desa desus sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Terkait dugaan dikembalikan mobil tersebut, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus Soleh Ruddin angkat bicara apakah sudah dilakukan proses hukum yang berlaku. "saya sangat menyayangkan langkah dan kebijakan Lantas Polres Sampang, mengingat kejadian balap liar tersebut sudah menggangu ketertiban masyarakat, saya kuatir mobil yang diduga telah dikembalikan itu apakah secara hukum pelaku-pelaku balap liar sudah diproses, mengingat kemarin (28/04/21) saya melihat dua mobil tersebut keluar dari kantor Pendopo 2, ini menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat Sampang terhadap integritas Lantas Polres Sampang". Ujar Badrus.
Badrus menambahkan, sesuai aturan dua pasal yaitu, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang berbunyi Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta dan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
"Bisa jadi, pelaku dikenakan didua pasal tersebut,"imbuh Badrus dengan nada kesal.
Sementara sampai berita diturunkan pihak Kasat Lantas Polres Sampang saat dimintai keterangan melalui WhatsApp belum ada jawaban.(Roz)