Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Seruan Aksi Kelompok Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) dari beberapa komunitas pedangan warung kopi, LSM, komunitas yang ada di Surabaya di Rumah Dinas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Jl. Bintoro Surabaya dan dilanjutkan ke Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (25/5/2021).
Korlap aksi Heru Semut dalam orasinya mengecam keras pesta yang diselenggarakan di Gedung Grahadi pada masa pandemi sangat mencederai hati masyarakat Jawa Timur. Tidak adanya norma-norma Prikemanusiaan dari Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekda Provinsi yang telah menggelar PESTA ULTAH di Gedung Milik rakyat.
Hal ini sudah tidak mencerminkan pengamalan PANCASILA sama sekali, kata Heru kepada awak media disela sela aksi. Permintaan Maaf hanya alasan yang tidak mendasar, seperti yang sempat viral kelihatan jelas sudah ada rencana dengan persiapan yang cukup ter-oganisir Sebab di tengah penderitaan rakyat mereka berpesta foya tanpa memikirkan nasib rakyatnya serta mengabaikan Protokol Kesehatan, tambah Heru.
Sedangkan orator lain, yang akrab dipanggil Wiwin dengan lantang menyampaikan, Kami di sini bergerak untuk menuntut suatu tuntutan supaya Khofifah mundur dari jabatannya, ya isin rek bendino Khofifah iku onok nang TV, dia melakukan menyuluhan menghimbau protokol kesehatan tapi dia sendiri melanggar aturan, sangat sangat di sayangkan, begitu viral sekali di Youtobe , orang No 1 di Jawa Timur justru melanggar peraturan itu sendiri, kata Wiwien.
Sesuai dengan UU yang ada bahwa menciptakan kerumunan dan melanggar prokes dapat di pidana sesuai peraturan yang berlaku. Perlu di ketahui bahwa ke tiga orang terlapor tersebut di duga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.(red)