Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Sehubungan dengan pemberitaan saudara melalui media siber www.rakyatdemokrasi.org dengan tajuk “Divonis Bebas, Samsul R Waket DPRD Tebo Kasusnya Masih Simpang Siur!!!” diunggah pada 9 Juni 2021.
Berkaca dari hasil penilaian kami, maka berita yang saudara terbitkan diduga melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita, butir a bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, butir b bahwa berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bersama ini saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Bahwa apa yang saudara sampaikan dan diterbitkan itu TIDAK BENAR DAN MENGHAKIMI, berikut narasinya : Divonis Bebas, Samsul R Waket DPRD Tebo Kasusnya Masih Simpang Siur!!! Faktanya : Bahwasanya saya dinyatakan Vonis Bebas dalam dugaan perkara sebagaimana tuntutan JPU Kejari Tebo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo.
Sementara itu sebagaimana diberitakan dalam media jambi.tribunnews.com menyatakan bahwa Syamsu Rizal dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan, baik sebagai pelaku maupun orang yang menganjurkan. (Link : https://jambi.tribunnews.com/2021/05/28/ini-dua-dakwaanjaksa-yang-tidak-terbukti-dan-berujung-vonis-bebas-terhadap-wakilketua-dprd-tebo).
Disamping itu, berbagai media lokal, hingga nasional juga telah memberitakan bahwasanya saya divonis bebas dan/atau Putusan bebas dari tuduhan (vrijspraak) jadi tidak ada simpang siur disini dan judul berita terkesan provokatif dan mendiskriminasi sepihak.
Narasi memuat opini yang menghakimi dan tidak ada uji verifikasi terhadap narasumber langsung.
Berikut narasinya : Dalam pelaksanaan sidang, Imron Yusuf SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3,4 tahun dan denda 1miliar rupiah, namun oleh Arman Siregar SH,.MH selaku ketua hakim,tuntutan tersebut tidak dapat diterima.Sehingga hal itu membuat berbagai tanggapan dan tanda tanya besar di masyarakat Faktanya : Proses persidangan telah selesai bahkan sejak hari Jum,at 28/05/2021.
Sementara itu, narasi tuntutan tersebut tidak dapat diterima. Sehingga hal itu membuat berbagai tanggapan dan tanda tanya besar di masyarakat. Kami menduga tidak adanya uji informasi mengenai Vonis Bebas saya sebelumnya sehingga perkara telah selesai.
Padahal keputusan Majlis Hakim menyatakan Putusan bebas dari tuduhan (vrijspraak). Semua fakta telah terungkap selama 11 (sebelas) persidangan yang saya jalani. Sementara itu, dalam isi artikel pemberitaan juga tidak ada sama sekali mengkonfirmasi saya. Saya meminta terhadap media Rakyatdemokrasi.org agar memuat isi dari hak jawab 1 x 24 Jam, ditautkan dengan berita sebelumnya, dan keseluruhan penjelasan yang saya susun ini tanpa ada proses editing terutama penambahan kalimat yang tidak saya tulis dengan judul sesuai dengan pedoman Dewan Pers.
Demikian surat ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat saya SYAMSU RIZAL, SE., M.SI.
Atas kesalah pahaman atas pemberitaan tersebut,maka kami dari redaksi Media Rakyat-Demokrasi.Org meminta maaf atas kesalah pahaman pemberitaan tersebut.(red)