Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021," kata dia dikutip dari akun Instagram-nya @swtrenggono, Kamis (17/6/2021).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," lanjut dia.
Menurut Trenggono, Permen ini merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. "Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," ungkapnya.
Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster. Sementara untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk2 teknis yg saat ini dalam proses finalisasi.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan benih lobster.
"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tutup dia.(tim/Ag/Liputan6)