Tangerang,Rakyat-Demokrasi.Org Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa Kabupaten Tangerang ditunda. Pelakanaan Pilkades yang seharusnya digelar pada 4 Juli 2021 ditunda hingga 18 Juli 2021.
Keputusan pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang sendiri diambil dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Panitia penyelenggara Pilkades Kabupaten Tangerang 2021 dan dinas-dinas terkait.
Dalam rapat tersebut diputuskan karena adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 maka pelaksanaan Pilkades harus diundur. “Pilkades Serempak 2021 harus ditunda dikarenakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi di Kabupaten Tangerang,” ucap Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Rabu ( 23/6/2021).
Dengan penundaan tersebut menurut Zaki, Pemkab Tangerang memiliki waktu selama 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi terjadinya lonjakan COVID-19,” jelasnya. Dan berharap “Semoga kita bersama terus bisa berupaya dalam mengatasi kasus COVID-19 ini,” Tutupnya.(Yan)