Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Adanya informasi dari masyarakat desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupeten Tebo Provinsi Jambi terkait pembuatan saluran drainase yang tidak masuk dalam APBdes TA 2021, sehingga pembuatan saluran drainase tersebut tanpa adanya musyawarah dari masyarakat.
Menurut narasumber dilapangan,dalam hal ini yang diketahui juga sebagai anggota BPD Sungai Aro buka mulut atas hal tersebut,"pembangunan saluran drainase yang khususnya di wilayah RT 08,setau saya belum ada musyawarah dengan masyarakat,sehingga kami duga tidak masuk dalam APBdes2021,"ujar anggota BPD yang tak mau namanya di publikasikan.
Sedangkan, warga ber inisial "I" tampak kesal, dan berharap ada tindakan dari pihak hukum terkait,"kami ingin pihak Kades diproses secara hukum,karena kami merasa pihak Kades telah mengangkangi aturan yang berlaku,"ujar inisial "I" yang ingin kepala desanya diproses secara hukum.
Mendalami hal tersebut,awak media Rakyat-Demokrasi.Org biro Tebo mengkonfirmasi Kepala Desa Sungai Aro Welly Wenas melalui nomor wa nya,namun hanya dijawab salam saja,dan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respon lagi dari Welly Wenas selaku Kepala Desa Sungai Aro.(red/man/Edi)