Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Pemilihan kepala desa Medan Sri Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada tahun 2020 lalu,nampaknya ternodahi. Dimana Kepala Desa terpilih diketahui bernama Azwan diduga kuat menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi.
Mendapati informasi tersebut, awak media Rakyat-Demokrasi mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui selulernya, guna mendapatkan kebenaran atas informasi, "kenapa dihebohkan lagi, sudah aman dan sudah redam," jawab Kades melalui sms.
Saat dijawab bahwa tugas wartawan adalah menggali informasi, Azwan menutub telponnya dengan alasan lagi sibuk, dia pun menjawab melalui SMS lagi, "Masyarakat susah memahami gek bentrok pro dan kontra,"ujarnya lagi.
Seperti yang telah diketahui, melalui narasumber dilapangan, bahwa Azwan Kades Medan Sri diduga tidak pernah mengikuti ujian paket B. Bahkan dari narasumber berani memastikan dengan mengirimkan ijazah asli yang ditujukan sebagai pembanding,"tanda tangan kepala sekolah dan alamatnya juga beda,"ujar Nara sumber yang namanya tidak mau diterbitkan.
Atas dasar tersebut, maka Azwan selaku kepala desa Medan Sri terpilih diduga telah melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Dan atas kemenangannya,maka patut dievaluasi kembali.(red/Edi)