..
Detik Detik Ketua LSM GARAD Marahi Oknum Satpol PP Kec Krian Sidoarjo

Detik Detik Ketua LSM GARAD Marahi Oknum Satpol PP Kec Krian Sidoarjo

Sidoarjo,Rakyat-Demokrasi.Org Akan digusurnya lapak warung yang berada di Jalan Bibis Bunder Krian Kabupaten Sidoarjo, Achmad Anugrah Ketua LSM GARAD Indonesia. Sempat memarahi petugas Satpol PP Kecamatan Krian, supaya menelponkan Achmad Fauzi S.STP selaku Camat. Selasa (10/08/2021).

Hal itu menurut yang akrab dipanggil Achmad Garad ini, petugas Satpol PP seolah men dewa kan seorang Camat yang notabene sebagai pelayan publik sebagai, karena apabila bertemu dengan Camat harus membuat surat dulu, namun hal itu malah membuat geram Ketua LSM GARAD ini, sehingga ia tampak memarahi petugas Satpol PP supaya segera menelponkan pihak Camat untuk diketahui maksud dan tujuan kedatangannya yang di dampingi Kuasa Hukum pemilik warung yang akan di gusur serta 8 awak media yang meliput.

"Kami kebetulan berada dilokasi jalan Bibis Bunder Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, kami mendapati 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krian menempelkan semacam surat edaran yang isinya, lapak pemilik warung harus dikosong kan, warga diberi 1(satu) hari untuk mengosongkan lapak sendiri, atau kalau tidak dilakukan pengosongan, maka pihak Muspika Krian akan melimpahkan hal ini kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo," ujar Achmad Garad saat di kantor Kecamatan Krian.

Masih Achmad Garad," berdasarkan data yang ada, sebenarnya masih bisa dikaji ulang dan pihak Muspika Krian selaku pemberi instruksi, seharusnya jangan gegabah dulu untuk membuat surat edaran, yang seolah olah dipaksakan, padahal sebagai warga negara yang baik, mereka ini (pemilik warung) menempati lahan ini juga sejak tahun 1984-1985, itu pun mereka punya dasar surat, antara lain Ipeda, bayar PBB serta dasar SK dari BPN dll, yang masih patut diuji. Sedangkan mereka pun juga belum mendapatkan kejelasan tuntutan, masak harus dipaksakan? Meskipun bahasanya secara halus supaya dikosongkan sendiri, namun ending surat edaran, apabila tidak dilakukan setelah surat di tempelkan, maka akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, ini kan sama saja dengan intervensi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Achmad Garad," mereka menempelkan surat edaran ini pada waktu sore hari, tapi deadline pembongkaran dibuat hari itu juga, itu maksudnya apa? Dan dari warga sendiri kan juga sudah ada kiriman surat hasil rapat dengan isian supaya dikaji ulang dulu, apa surat itu tidak dibaca ya sama pihak Camat? Kok seolah olah surat edaran pembongkaran bahkan ada kata kata perihal surat yang ke III, ini jelas sangat meresahkan warga, apalagi sekarangkan PPKM Level 4 diperpanjang, sudah mereka tidak bisa mencari uang untuk anak istri malah ada surat edaran yang membuat mereka resah, kok seolah olah mereka ini berada hidup di zaman kolonial ya," tandasnya.

Atas hal itulah, dia bersama kuasa hukum dan didampingi awak media mendatangi kantor Kecamatan Krian, namun oleh petugas jaga kantor yang diketahui sebagai oknum anggota Satpol PP, mengatakan bahwa Camat sudah lepas dinas, dan menurutnya, untuk menemui Camat harus menggunakan semacam surat untuk bertemu, sontak hal ini membuat geram Achmad Garad, sehingga memarahi oknum petugas Satpol PP tersebut.

"Seharusnya anda selaku petugas, hanya menerima maksud dan kedatangan kami lalu dilaporkan kepada Camat, bukan malah menjelaskan seolah olah kami ini tidak memahami sistem birokrasi, ini kan juga persoalannya urgen karena menyangkut nasib rakyat," ujarnya kepada oknum Satpol PP tersebut.

"Telpon pak Camat segera, sampaikan bahwa ada kuasa hukum, LSM dan Media supaya diagendakan bertemu, karena persoalan ini sangat urgen, dan tidak perlu ada debat, seperti yang dilakukan Camat dengan membuat surat edaran kepada warga (pemilik warung supaya dilakukan pembongkaran)," tambahnya.

Karena mungkin merasa bersalah dengan ucapannya, oknum Satpol PP tersebut pun mengaku telah menelpon Camat untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Kuasa Hukum, LSM dan Media.

"Sudah kami telponkan, dan kata Pak Camat supaya hari Kamis (12/08/21) untuk bertemu," ujar oknum petugas Satpol PP tersebut.

Atas penyampaian tersebut, Achmad Garad beserta kuasa hukum beserta awak media meninggalkan pesan kepada pihak Kecamatan melalui petugas Satpol PP, supaya jangan ada tindakan apapun, termasuk melakukan intimidasi atau bentuk upaya lain yang dianggap meresahkan warga, sebelum ada pertemuan dengan pihak Camat Krian.(J0/Dwi)

Simak Vidionya di You Tube Rakyat-Demokrasi : 


Sebelumnya Kawal PPKM Level 4, Polsek Mauk Tangerang Giat Rutin Tingkatkan KRYD
Selanjutnya Buka Rekening A/N Pribadi, Sekda Tebo Diduga Tabrak Undang Undang RI
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP