Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Membuka rekening bank atas nama pribadi sah sah saja, tapi membuka rekening atas nama pribadi namun sebagai sumber dana pengisian rekening tersebut dari APBD/APBN, karena pribadi tersebut adalah seorang pejabat publik, apakah dibenarkan?.
Dilansir dari media Jambar Post, sehingga awak media rakyat demokrasi biro Jambi, melakukan investigasi lanjutan, dimana dijelaskan bahwa pembuatan rekening atas nama pribadi pejabat yang diduga sebagai kepala bagian kesejahteraan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dan atas hal tersebut, dikonfirmasikan kepada Teguh Arhadi selaku sekertaris daerah Kabupaten Tebo di ruangannya. Selasa (11/08/2021).
Awak media sesampai di ruangan meminta penjelasan atas pembuatan rekening TA 2019 lalu, awak media tanya jawab terkait kebenaran atas informasi tersebut, "pak sekda, apa benar ada pembuatan rekening di tahun 2019 di buat atas nama pribadi," tanya awak media. Sekda menjawab spontan, "Benar!!!" di ruangannya dan disaksikan awak media lain.
Apakah boleh dan apa alasannya pak, uang negara dibuat atas nama rekening pribadi,? namun oleh Sekda dijawab simpel, "agar Mempelancar urusan administrasi," jawab Sekda Teguh Arhadi. Lagi awak media bertanya, "terus bagaimana penyelesainnya pak sekda, terkait laporan pertanggung jawabannya?, Dan Sekda pun mengatakan, "sudah diselesaikan," jawab Teguh. Saat ditanya terkait sudah diseleseikan seperti apa, Teguh tetap menjawab sudah diseleseikan.
Setelah melalui tanya jawab bersama Teguh Arhadi selaku sekertaris daerah Kabupaten Tebo, awak media melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala BKUD Tebo Nazar Efendy, karena namanya yang tercantum didalam pemberitaan. Awak media pun menanyakan perihal namanya dipakai sebagai nama rekening, Nazar pun menyampaikan dengan santainya.
"Tidak apa apa nama saya disebut, dan saya membuat rekening atas nama pribadi itu ya ada SK nya dari pak Sekda, kalau tidak ada SK ya saya tidak berani," ujarnya kepada awak media.
Karena merasa dipimpong oleh Sekda Tebo, awak media pun mengkonfirmasi lagi Teguh Arhadi melalui nomor wa, untuk meng informasikan atas jawaban dari Nazar Effendi selaku Kepala BKUD, bahwa pembuatan rekening pribadi tersebut atas SK darinya, Teguh pun menjawab singkat. "Untuk detailnya, bisa konfirmasi ke Kabag Kesra," jawabnya singkat.
Mendapati hal itu, awak media langsung mengkonfirmasi Ir Naksabani M.A.P diketahui sebagai Kabag Kesra Kabupaten Tebo, namun tidak ada ditempat, dan awak media pun mengkonfirmasi melalui nomor wa nya, namun jawaban dari Kabag Kesra belum dirasa mewakili sebagai bentuk klarifikasi.
"Maaf saya pulang dulu, karena kurang enak badan. Dan ini saya juga sudah dijalan," ujarnya singkat yang belum memberikan klarifikasi secara jelas atas perihal yang disampaikan.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 di tambah Lembaran negara 4355 di sahkan nomor 1 tahun 2004, mengatakan bahwa.
"Tidak diperbolehkan pejabat negara menyimpan uang negara dengan rekening pribadi, Karena pembuatan atau penunjukan bendahara telah di atur oleh undang-undang dan harus diketahui oleh DPRD".
Yang menjadi pertanyaan, pembuatan rekening tersebut, kenapa dan ada apa Sekda Tebo berani menabrak aturan tersebut?.(red/Edi)