Tangerang,Rakyat-Demokrasi.Org Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yursi Yunus saat Konfrensi Pers di Polres Metro Tangerang ungkap kasus – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang, Banten.
Hal tersebut setelah polisi mengamankan 18,7 kilogram sabu dari tangan seorang kurir narkoba yang berinisial MT, di Lobby Hotel Splash Bengkulu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus operandi pengiriman narkoba yang dilakukan oleh pelaku menggunakan jalur darat dan sekaligus berpura pura menyamar sebagai tamu hotel. Pelaku ditangkap pada Selasa (03/08/2021) di Lobby Hotel Splash Bengkulu.
Pengungkapan kasus dari hasil pengembangan kasus dari bulan Juni lalu. “Ada transaksi rencananya akan masuk ke Jakarta dan Tangerang. Kemudian di dalami oleh teman penyidik. Ternyata mereka ini adalah jaringan Sumatera. Seorang kurir berinisial MT mengantar koper untuk seorang pemesan. Setelah di buka, ada sabu 18,7 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina,” Ucap, Senin (16/8/2021).
Yusri menjelaskan, MT merupakan seorang kurir sabu yang merupakan warga Bandung. Dia dikendalikan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. “Jadi dikendalikan oleh napi di dalam lapas via telpon untuk mengirim ke Tangerang,” jelas Yusri.
Yusri menuturkan, Ini adalah pengungkapan besar narkoba oleh Polres Metro Tangerang .Dirinya mengapresiasi hal tersebut. “Kita sepakat memerangi narkoba tak akan berhenti sampai kapan pun untuk memeranginya,” Pungkasnya.
Di lokasi yang sama , Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang , AKBP Pratomo Widodo menambahkan , rencananya barang haram tersebut juga akan dikirm ke Surabaya.
“Rencananya, narkoba ini juga akan dikirim ke surabaya dan dikendalikan oleh “KA” (DPO) yang disinyalir berada di dalam lapas dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” Tambahnya. “Tersangka MT ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 Juta rupiah oleh ” KA ” apabila dia berhasil mengantar sabu tersebut ke Jakarta,” Jelasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Subscribe Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Yan)