Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Adanya informasi dari berbagai perangkat desa, dimana pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo yang diduga telah mempersulit administrasi terkait beberapa pencairan anggaran pekerjaan yang telah terealisasi.
Mendapati informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi Kadis DPMD Kabupaten Tebo Nopri Junaidi SH. Senin (06/09/2021). Dihadapan awak media yang turut meliput persoalan tersebut, Nopri memberikan klarifikasi saat ditemui di ruangannya.
"Saya tidak ada mempersulit urusan, kalau tahap pertama belum selesai, ya harus di selesaikan sesuai dengan persentasi. Kalau tidak, ya saya tak menandatangani Pencairan yang kedua," katanya.
Lanjut Nopri, "karena, saya ingin Desa itu administrasinya jelas dan tidak merugikan orang lain,"imbuhnya yang memberikan contoh seperti desa Pagar Puding Lamo yang telah terjadi berapa bulan yang lalu.
Dicontohkan oleh Kadis PMD, dimana waktu itu tahap pertama RT dan pengawai sarak pagar puding lamo kecamatan serai serumpun kabupaten Tebo provinsi Jambi telah di tandatangani pencairan.
"Namun sesampai di desa belum di kasihkan oleh kades tersebut honornya," ungkap Nopri kepada awak media.
Namun sayangnya, pernyataan seorang Kepala Dinas tersebut tidak disampaikan apa sanksi yang diberikannya kepada oknum kades yang jelas jelas bermasalah, karena terkait kesalahan yang dikatakan oleh Nopri itu berdampak kepada rakyat yang mengeluhkan atas hak nya yang seharusnya ada sanksi hukum terkait hal itu.(red/Edi)