..
Pengurangan Takaran SPBU,Kemendag Pastikan Pidana
Foto : Veri Anggrijono Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)

Pengurangan Takaran SPBU,Kemendag Pastikan Pidana

Rakyat-Demokrasi.Org,Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pengurang takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat sanksi pidana. Hal itu sebagaimana kasus kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang buktinya diserahkan tim penyidik PKTN kepada Jaksa Penuntut Umum. “Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atas dua kasus SPBU di Badung dari tim penyidik metrologi dan telah masuk tahap P21,” kata Veri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Veri menegaskan pihaknya akan terus berupaya melindungi konsumen. Apalagi BBM merupakan salah satu jenis kebutuhan pokok masyarakat. "Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Pemerintah akan terus menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Metrologi Rusmin Amin menyampaikan hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana. SPBU tersebut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. "Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut,” kata Rusmin.(red)


Sebelumnya Tak Ada Negara Yang Kebal,Indonesia Diyakini Akan Segera Pulih
Selanjutnya Bakal Ada 6 Kawasan Industri Halal Di Indonesia,Mau Tau Dimana Saja?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP