Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memberikan kebijakan insentif berupa pemotongan pajak kendaraan bermotor, baik roda 2,3 dan roda 4.
Hal itu disampaikan, melalui surat edaran dari Dispenda dengan nomor surat : 970/35073/202.3/2021 perihal Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2021. Yang ditujukan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim pada tanggal 8 September 2021.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain :
1.Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
2.Pembebasan Pokok Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke II dan seterusnya.
3.Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor,
Untuk : a. Roda Dua dan Tiga sebesar 20% (dua puluh persen)
b. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Empat atau lebih sebesar 10%.
Kebijakan Insentif Pajak Daerah tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Drs Abimanyu Poncoatmojo I.M.M selaku Pembina Utama Muda.(AG)