..
Ada Proyek Siluman Di Gedung SMK 2 Tebo!!!
Foto : Rangka pembangunan yang menurut sumber sebagai gedung multimedia SMK2 Tebo

Ada Proyek Siluman Di Gedung SMK 2 Tebo!!!

Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Adanya pembangunan di Gedung Sekolah Menengah Kejuruan 2 Tebo (SMK2) di jalan Unit 2 Rimbo Bujang yang berada di wilayah Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi perlu dipertanyakan kejelasannya.

Pasalnya, pembangunan tersebut tak diketahui adanya papan nama proyek sebagai bentuk kejelasan petunjuk tekhnis sesuai dengan aturan perundang undangan yang dimana perlu diketahui sumber anggaran serta pelaksana proyek.

Pekerja proyek yang diwawancarai mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya hanya sebagai pekerja saja, "ini kita membangun gedung multi media pak," ujar yang diketahui bernama Bisri.

Saat ditanya terkait papan nama proyek, dirinya tidak dapat menunjukkan, "kami tidak tau pak, kami hanya pekerja, coba hubungi pelaksananya saja," imbuhnya yang langsung memberikan nomor kontak mandor diketahui benama Anggun.

Saat dihubungi, melalui nomor telepon yang diberi oleh pekerja proyek, namun tak ada tanggapan. Sekali dijawab malah mengaku bahwa salah sambung, "maaf salah sambung bapak," ujar saat ditelpon.

Dan untuk memastikan atas kebenaran nama pemilik nomor ponsel, awak media mempertanyakan lagi kepada pekerja, namun tetap dijawab bahwa nomor tersebut sudah benar, "iya benar itu nomornya pak Anggun pak".ujar pekerja proyek.

Pembangunan apapun yang dilakukan melalui APBN/APBD memang wajib menggunakan papan nama proyek, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti juga Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut diduga  tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(red/Edi)


Sebelumnya Pasar Muara Tebo Ibarat TPS, Pedagang Keluhkan Tumpukan Dan Bau Sampah
Selanjutnya Pengurus ADKI Kabupaten Tebo Telah Terbentuk, Berikut Nama Pengurusnya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP