..
Ingat!!! Selama Tanggal 18-22 Oktober Nanti, ASN/PNS Dilarang Cuti

Ingat!!! Selama Tanggal 18-22 Oktober Nanti, ASN/PNS Dilarang Cuti

Jakarta,rakyatdemokrasi.org- ASN maupun PNS dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021. "#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021.

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Adapun maksud larangan ini agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M. Namun, cuti masih diperbolehkan untuk keadaan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Selain itu, pejabat juga harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal libur nasional.

"Informasi lebih lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id," tulisnya.

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja. PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.(AG)


Sebelumnya Krisis Pemain, Aji Santoso Surati PSSI Minta Pemainnya Dipulangkan!!
Selanjutnya Digugat Ke WTO, Jokowi : Siapkan Lowyer lowyer Kelas Dunia!!!
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP