Jakarta,rakyatdemokrasi.org- Ombudsman mengusulkan pemerintah menjadikan tes polymerase chain reaction (PCR) gratis. Tes PCR dinilai sebagai barang publik yang bisa digratiskan seperti vaksin covid-19 demi melindungi keselamatan masyarakat.
“Kalau ada vaksin program (pemerintah), mestinya ada PCR program. Bolehlah kita menyebutkan (PCR) ditanggung negara,” kata anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng dalam diskusi virtual, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Meski begitu, Robert mafhum kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja untuk menanggung biaya PCR seluruh masyarakat. Namun, koordinasi antarkementerian/lembaga harus tetap dilakukan demi kemaslahatan bersama.
Menurut Robert, benang merah penanganan covid-19 ialah keselamatan masyarakat. Sayangnya, upaya itu kerap menimbulkan persoalan dari sisi keadilan akses hingga kemampuan masyarakat membayar.
“Setiap masalah atau kebijakan yang membebani masyarakat mestinya (pemerintah) konsultasi ke DPR,” papar dia.
Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021. Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR ialah Rp300 ribu.