Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, berhasil ringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo S.H. Awal kejadian pada Minggu (31/10/21) sekitar pukul 04.00 Wib, Satu Unit Sepeda Motor berjenis Nmax dengan warna putih hitam bernopol N 5235 TBM raib di Jl. Kedungsari, Surabaya.
Berdasarkan pelapor NPD (laki-laki), Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo mendatangi TKP bersama anggota guna olah TKP, dan mencari informasi di sekitar kejadian serta mengecek camera CCTV yang terpasang di Jl. Kedungsari.
Dari hasil pengembangan olah TKP, Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo berhasil meringkus IM (30) di salah satu Kos di Jl. Kupang Krajan, Surabaya, berikut dengan Barang Bukti Sepeda Motor Nmax bernopol N 5235 TBM di tempat kosnya, kurang dari 24 jam, dan diketahui pelaku juga seorang penjaga warkop (warung kopi).
"Setelah olah TKP saya bersama Anggota lainnya mengembangkan kejadian ini, yang kemudian mendapat titik terang bahwa pelaku ini seorang penjaga warkop dan bertempat tinggal di sebuah kos yang berada di Kupang Krajan, hingga dilakukannya penangkapan terhadap pelaku Curanmor ini " ungkap Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo.
"Anggota Unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Mardji Wibowo bergerak cepat setelah pengembangan dari hasil olah TKP, dan penangkapan dilakukan di sebuah tempat kos yang berada di Kupang Krajan," ujar Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho.
Dengan ini, pelaku Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Pungkasnya.(J0)