..
Terkait SK Lahan Warung Bibis, BPN Sidoarjo Akui Tak Sampaikan SPS

Terkait SK Lahan Warung Bibis, BPN Sidoarjo Akui Tak Sampaikan SPS

Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Setelah ditunggu sebulan lebih, terkait surat konfirmasi dari LSM GARAD Indonesia untuk kantor BPN Kabupaten Sidoarjo, yang dikirimkan pada tanggal 05 Oktober 2021 lalu.

Dimana isi konfirmasi yang ditujukan kepada kepala kantor beberapa pertanyaan seputar persoalan penggusuran tanah di jalan Bibis Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang rencananya akan dipergunakan sebagai pintu masuk RSUD Sidoarjo sisi barat.

Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia, membeberkan isi dari surat konfirmasinya yang ditujukan kepada pihak kepala kantor BPN Sidoarjo, dimana sesuai dengan isi surat dengan nomor 06/grd.ind/2021, perihal konfirmasi terkait status tanah yang dipergunakan sebagai pintu masuk utama RSUD Krian dan diakui sebagai tanah negara. Dalam isi surat konfirmasi, antara lain :

1. Dalam proses Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Nomor 520.351 0-48 tentang Hak Milik atas nama Suparlan dkk (5 orang) atas tanah di Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo tanggal 31-12-2021, yang terdapat beberapa poin yang antara lain terdapat dalam diktum pertama, kedua dan keempat yang dianggap belum terpenuhi. Maka yang menjadi pertanyaan kami, apakah pihak BPN Sidoarjo pada saat memberikan Surat Keputusan tersebut sudah atau telah mengirimkan Surat Perintah Setor (SPS)? Jika ada/sudah, maka kami minta salinan bukti/tanda terima SPS tersebut.

2. Dalam audiensi bersama Bupati Sidoarjo di pendopo pada tanggal 30 September 2021, bapak Agus Rahmat telah menyampaikan bahwa SK BPN tersebut ada kadaluarsa dan apabila tidak diurus kembali menjadi tanah negara. Yang menjadi pertanyaan kami, ketika Surat Keputusan tersebut belum atau tidak diurus atau ada faktor lain, sehingga belum/tidak dapatnya dilanjutkan dalam prosesnya, apakah :

a. Surat Keputusan tersebut tidak dapat diperbarui?

b. Surat pengajuan untuk mendapatkan SK tersebut ikut gugur?

c. Apakah gugurnya SK tersebut membuat status tanah kembali menjadi tanah negara?

Isi dari surat konfirmasi dari LSM GARAD tersebut ditembuskan dari Kementrian ATR/BPN hingga pemimpin media cetak dan online. Namun menurut yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut, dirinya mengaku baru mendapatkan surat balasan dari pihak BPN Sidoarjo.

"Tertulisnya tanggal 02 November 2021 lalu, itupun saya cek di kotak surat, cuman anehnya dari kemarin kemarin saya cek gak ada surat masuk, ini baru tadi malam (11/10/2021) baru ada surat, kok ditulisnya tanggal 02 November ya," ungkap Achmad Garad heran.

Berikut isi surat balasan dari kantor BPN Sidoarjo no : 4912/35.15.100/XI/2021.

1. Bahwa penyampaian Surat Keputusan Pemberian Hak Milik tanggal 31-12-2001 Nomor : 520.351 0-48 atas nama Suparlan dkk (5 orang) tidak disampaikan dengan SPS (Surat Perintah Setor) namun telah kami sampaikan melalui Surat Pengantar pada tanggal 24-01-2002 Nomor : 520.351.0-309.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan :

a. Surat Keputusan tersebut tidak dapat diperbaharui dan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya kewajiban pemohon didalam Pasal 103 diktum 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

b. Surat pengajuan untuk mendapatkan Surat Keputusan tersebut menjadi gugur.

c. Ya menjadi tanah negara, sesuai dengan Pasal 103 diktum 1 point d Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Menanggapi hal itu, Achmad Garad menilai, bahwa jawaban dari pihak BPN Sidoarjo tersebut bakal dilakukan pengkajian bersama tim hukumnya.

"Saya menduga sangat tidak relevan sekali, seperti yang disampaikan pada poin 1, dimana tidak disampaikan SPS, tapi hanya dikirim SK nya saja pada tanggal 24 Januari 2002, sedangkan pada poin pertama diktum ke 4 (empat) dimana penerima hak diwajibkan membayar lunas uang pemasukan kepada Negara dan poin kedua untuk memperoleh tanda bukti hak berupa sertipikat, penerima hak harus terlebih dahulu membayar lunas uang pemasukan kepada negara selambat lambarnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan." Ungkapnya.

Masih Achmad Garad, "Kalau tidak ada Surat Perintah Setor (SPS) terus bagaimana bisa berproses untuk melanjutkan proses seperti yang ditentukan dalam surat keputusan tersebut?," Urainya.

Sedangkan pada poin ke 2 (dua) huruf b pada surat balasan dimana dikatakan Surat pengajuan untuk mendapatkan Surat Keputusan tersebut menjadi gugur.

"Surat pengajuan untuk SK boleh gugur, tapi apa surat pengajuan tidak bisa diperbarui untuk diajukan lagi? Atau dikembalikan ke warga, mengingat surat pengajuan itukan juga ada data kependudukan, masak gugur dalam pengajuan, surat atau data warga juga hilang? Itu data rakyat loh!!!," ungkapnya.

Atas hal itu, dirinya akan melakukan pengkajian berdasarkan fakta hukum yang ada. "Kalau memang ditemukan ada unsur hukumnya, kami akan segera lakukan upaya upaya baik secara perdata ataupun pidana." Pungkasnya.(tim)


Sebelumnya Bertemu Dengan PM Malaysia, Jokowi Bahas Beberapa Isu Ini..
Selanjutnya Kakam Dan Bendahara Bumi Sari Tuba Ini, Kompak Korupsi Dana APBKam
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP