..
BPN Sidoarjo, Diduga Tak Mau Fasilitasi Pengajuan Warga Program PTSL
Foto : Achmad Garad bersama tim dan warga terdampak saat di kantor BPN Sidoarjo. Jum'at (26/11/2021)

BPN Sidoarjo, Diduga Tak Mau Fasilitasi Pengajuan Warga Program PTSL

Sidoarjo,rakyatdemokrasi.org- Menindaklanjuti persoalan penggusuran warung jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo oleh LSM GARAD Indonesia, nampaknya bakal menemui babak baru.

Hal itu seperti yang telah disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia pendamping warga saat berada di kantor BPN Sidoarjo. Jum'at (26/11/2021).

Dalam confpersnya, dia mengatakan bahwa apa yang telah menjadi jawaban dari pihak BPN Sidoarjo atas suratnya dengan perihal permohonan bantuan pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian yang diketahui telah digusur itu, dianggap tak sesuai dengan apa yang menjadi isi dari suratnya.

"Kami disini untuk menanyakan surat yang telah kami kirim pada tanggal 08 November lalu, sampai saat ini belum terbalaskan." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut.

Masih Garad. "Setelah kami datangi, baru ada balasan, dan saat kami baca terus terang sangat mengecewakan sekali." Ungkapnya.

Diketahui, bahwa surat balasan dari kantor BPN Sidoarjo terkait surat dari LSM GARAD Indonesia atas perihal yang dimaksud, yakni permohonan pengajuan program PTSL dari lahan yang telah digusur tersebut, oleh pihak BPN Sidoarjo telah dilemparkan kepada Kelurahan Tambak Kemerakan.

Begini isinya : "Menindaklanjuti surat saudara Nomor : 07/grd.ind/2021 tanggal 8 November 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa Kelurahan Tambak Kemerakan telah menjadi Penetapan Lokasi PTSL tahun 2020 sehingga untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pihak Kelurahan Tambak Kemerakan. Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum".

Surat tersebut diberi nomor : 5380/35.15.100/XI/2021. Yang ditandangani oleh Yetty Nurbuati Krystianti, SH, MH selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor BPN Sidoarjo.

"Kami sungguh tak habis pikir, padahal surat kami berharap ada fasilitas dari pihak BPN Sidoarjo untuk warga yang akan mendaftarkan tanahnya, mengingat warga mempunyai surat Petok D, sebagai salah satu syarat dalam pengajuan hak atas tanahnya melalui program PTSL yang dijadikan salah satu program andalan Presiden, supaya masyarakat mempunyai kekuatan hukum atas tanah miliknya." Ujar Achmad Garad.

Lebih lanjut Garad, "kami heran dan bingung sekali, sebagai eksekutor program kan Kantah BPN Daerah, kenapa kok malah dikembalikan ke Kelurahan? Apa nantinya yang mengeluarkan sertipikat ini pihak Kelurahan atau gimana ya?," Tanyanya heran.

"Atas hal ini, kami menduga kuat, bahwa pihak BPN Sidoarjo tidak mau memfasilitasi apa yang telah menjadi program Presiden, padahal target dari Presiden kan hingga tahun 2025 nanti harus selesei, ini ada warganya yang pro aktif kok malah tidak difasilitasi? Ada apa dan kenapa ini?," Sesalnya.

Atas hal itu juga, LSM GARAD akan melakukan pengaduan secara resmi hingga Presiden. "Kami akan adukan dulu ke Kanwil Jatim, kalau masih belum ada titik temu, kami akan berangkat ke Kantor Kementrian ATR/BPN, dan terakhir kalau masih belum ada titik temu, kami akan buatkan laporan secara resmi ke Presiden Jokowi." Pungkas yang juga sebagai Koordinator relawan Jokowi Jawa Timur itu.(tim)

Simak Vidio confpersnya di YouTube :


Sebelumnya Peningkatan Nilai Tambah Mineral Ditargetkan Gaet Investasi $21.28 M
Selanjutnya Ini Surat Permohonan Program PTSL Dan Jawaban Surat BPN Sidoarjo
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP