Bandung,rakyatdemokrasi.org- Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Diketahui sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti. Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.(mrd/Tribunnews)