..
H Saiful llah Eks Bupati Sidoarjo, Bebas Murni Dari Hukuman
Foto : Saiful llah, eks Bupati Sidoarjo saat masih memakai rompi oranye

H Saiful llah Eks Bupati Sidoarjo, Bebas Murni Dari Hukuman

Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 7 Januari 2022. Ia bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun atas kasus korupsi awal Januari 2020 lalu.

Dilansir dari Tempo.co, Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto, bebas per 7 Januari. Selama di Lapas Porong, Saiful Ilah menempati Blok H bersama Sangaji dan Yudhi.

"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga bebas murni," kata Gun Gun.

Sebelumnya Saiful Ilah terjerat perkara korupsi beberapa pekerjaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia pun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama barang bukti uang senilai Rp 8 miliar.

Di persidangan, mantan orang berpengaruh di Sidoarjo itu dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara. Saiful dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim banding mengkorting hukuman Saiful dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.(mrd/Tempo)


Sebelumnya 14 Pemuda Garap Anak Dibawah Umur, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum
Selanjutnya Obrolan Warkop Beri Sinyal Bangsa Yang Damai Dan Tenteram
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP