Surabaya,rakyatdemokrasi.org- Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Jum'at (14/01/22). Dengan lokasi kejadian di Asempayung Gg. BPM Sukolilo sekira pukul 03.00 Wib, pada tanggal 7 januari 2022. Dengan pelapor Laki-laki ADR (28).
Dari hasil pengembangan Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus para pelaku dengan cepat dan tanggap. "Mereka berangkat dari Kenjeran Tanah Merah, dengan memainkan perannya, ada yang menjadi penunjuk jalan, ada yang mengawasi area sekitar, hingga eksekusi." Ujar Kapolsek M. Sholeh SH., MM.
Keempat pelaku yakni YL (40) residivis yang 2 bulan lalu keluar dari LP Pamekasan pada tahun 2021, FPL (22) residivis warga Tanah Merah, RM warga Kalilom, dan AR alias Bleky (DPO).
"Mereka membagi peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, dengan berbekal kunci T dan sajam penghabisan, mereka berhasil membawa 1 unit kendaraan scopy coklat hitam dalam aksi mereka kali ini. Dan dari hasil pengembangan lanjutan mereka pernah melakukan aksinya di 4 tempat berbeda dalam pengakuannya, dan satu dari ke empat tersangka yakni AR alias Bleky melarikan diri dari penangkapan dan kini masih menjadi buron." Pungkas Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh SH., MM.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggung jawabkan atas kejahatannya beserta barang bukti lainnya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun.(J0)