Jakarta,rakyatdemokrasi.org- Edy Mulyadi, yang menyebut dirinya wartawan senior, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir. "Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Herman mengatakan, kedatangan dirinya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik. Menurut dia, pemanggilan kepada kliennya juga tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujarnya.
Ia menyampaikan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya. Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Herman juga menyampaikan, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan kliennya. Tim kuasa hukum juga membawa siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya mengajukan penundaan pemanggilan.
"Nah itu justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan," ucapnya.
Ia menekankan, saat menggelar konfensi pers, Edy tidak pernah secara langsung menyebutkan apalagi menyinggung warga Pulau Kalimantan. Menurut Herman, kliennya hanya menyebutkan istilah "jin buang anak". Kemudian ada provokator sehingga kasus itu menjadi ramai.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokasi ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," imbuhnya.
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Hal ini berdasarkan banyaknya laporan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Edy. Pelaporan berawal saat Edy mengelar jumpa pers penolakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Dalam pernyataannya, Edy antara lain, mengemukakan lokasi ibu kota negara baru itu sebagai “tempat jin buang anak”. Pernyataan itu beredar di media sosial Youtube. Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi menyatakan bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.
Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong". Edy telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.(mrd/Kompas)