Jakarta,rakyatdemokrasi.org- Telah beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan mencantumkan nominal harga senilai Rp 550.000 hingga Rp 600.000.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, penerbitan SIM A senilai Rp 120.000 dan SIM C senilai Rp 100.000.
Be Smart Netizen Saring Sebelum Sharing.(mrd)
Sumber : FB Divisi Humas Polri