..
Roy Suryo Akhirnya Dilaporkan Oleh...

Roy Suryo Akhirnya Dilaporkan Oleh...

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat (25/02/2022). Surat pelaporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya diunggah oleh akun Twitter pegiat medsos Eko Kuntadhi.

Sang pelapor seorang advokat bernama Dendy Zuhairil Finsa, SH, dalam laporan tersebut Roy Suryo dilaporkan karena pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat 23 Februari 2022 pukul 22.34 Wib.

Kasus fitnah SARA kembali membuat heboh dunia maya terkait perbincangan suara adzan dengan gonggongan anjing. Bandingkan suara adzan dan anjing, Roy Suryo akan Ahokkan Menag Yaqut, seperti yang dilakukan Buni Yani waktu itu.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Menag Yaqut adalah kader NU yang pernah menjabat sebagai Ketum Ansor dan Banser. Hal ini menjadi spekulasi publik, bahwa diduga ada pengkerdilan NU.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid turut menanggapi ramainya perbincangan soal Menteri Agama (Menag) yang dinilai membandingkan suara adzan dengan suara anjing menggonggong.

Ia menilai bahwa jelas bukan Menag yang membandingkan suara adzan dengan anjing, melainkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

“Jelas yang membandingkan adzan dan suara anjing itu Si Roy Suryo bukan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas,” kata Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Februari 2022, dikutip dari MakassarTerkini.

Bersama cuitannya, ia membagikan cuitan Roy Suryo yang mengunggah potongan video Menag mencontohkan suara anjing menggonggong sebagai salah satu contoh suara yang mengganggu.

Muannas Alaidid menilai bahwa Roy Suryo telah melakukan manipulasi dengan memotong video pernyataan Menag Yaqut.

“Dalam wawancara itu meski anda manipulasi dengan potong durasinya, jelas hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara”, kata Muannas. “Terbukti sama sekali tak ada sebutan adzan termasuk di video utuh,” tambahnya.

Berikut pernyataan Gus Yaqut dalam potongan video yang diunggah Roy Suryo: “Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks itu, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu ya, ini harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu”.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo bahkan sempat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya atas pernyataan tersebut. Roy menuduh Yaqut menistakan agama lewat ucapannya yang dinilai membandingkan suara-suara dari masjid dan gonggongan anjing.

Akan tetapi, laporan mantan politisi Partai Demokrat ini ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.(mrd)


Sebelumnya Roy Suryo Dianggap Bikin Keruh, LBH Ansor Bakal Laporkan Balik
Selanjutnya Menag Yaqut Beri Klarifikasi, Agama Tak Boleh Jadikan Manusia Semena2
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP