..
Menag Yaqut Beri Klarifikasi, Agama Tak Boleh Jadikan Manusia Semena2

Menag Yaqut Beri Klarifikasi, Agama Tak Boleh Jadikan Manusia Semena2

Jakarta, rakyatdemokrasi.org– Setelah heboh ‘adzan dan gonggongan anjing’, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi. Kepada RMOL (jaringan PojokSatu.id), Menag Yaqut hanya tidak ingin umat Islam sewenang-wenang kepada umat beragama lainnya.

Menag Yaqut menjelaskan, pernyataannya itu dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan melalui toa atau pengeras suara, tidak mengganggu masyarakat yang bukan beragama Islam.

“Saya hanya berusaha sekuat saya, menahan agar agama tidak menjadikan manusia sewenang-wenang terhadap manusia lain, mentang-mentang besar, banyak, kuat,” ujar dia, Kamis (24/2/2022) malam.

Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyebut, ada kesalahan penafsiran makna ucapannya dalam berbagai pemberitaan media massa. Hal itu pula yang kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia mengaku, selama ini mendapatkan masukan bahwa masyarakat bisa mentolerir adanya suara adzan. Padahal, sambungnya, sejatinya juga banyak diprotes masyarakat di luar umat Islam. Sayangnya, judul pemberitaan gagal memaknai pesan kerukunan agar tidak saling mengganggu diantara manusia itu tidak tersampaikan dengan baik.

“Judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata politikus PKB itu.

Menag Yaqut menegaskan, pernyataannya tersebut sama sekali tidak ada unsur membandingkan kumandang adzan dengan gonggongan anjing.

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan ‘adzan dan gonggongan anjing’ itu disampikan Menga Yaqut dalam kunjungan ke Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2/2022).

Akibat pernyataannya itu, Menag Yaqut langsung panen kecaman dan cibiran. Bahkan, ia diharamkan menginjak tanah Sumatera Barat dan tak akan diterima masyarakat Minangkabau.

Di sisi lain, pernyataan Menag Yaqut juga berbauah laporan polisi. Di Polda Metro Jaya, ia dilaporkan Roy Suryo. Tapi laporan itu ditolak dan Roy Suryo disarankan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Sementara di Bareskrim Polri, Jumat (25/2/2022), Menag Yaqut rencananya akan dilaporkan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). (mrd/rmol/pojoksatu)


Sebelumnya Roy Suryo Akhirnya Dilaporkan Oleh...
Selanjutnya Terkait Aturan JHT Minta Direvisi, Menaker Ida Ungkap Perkembangannya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP