..
Mendagri Setujui TPP Bagi ASN Pemda, Tapi Ada Syaratnya

Mendagri Setujui TPP Bagi ASN Pemda, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah. Namun, harap diingat, TPP ASN tersebut baru bisa cair kalau daerah memang sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah memberikan persetujuan kepada beberapa daerah yang sudah terverifikasi.

"Jadi sebagian besar sudah ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing," kata dia seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/3).

Tito mengaku berhati-hati dalam memberi persetujuan terkait TPP ASN karena menyangkut uang negara. Setiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri. "Harus nggak boleh salah, salah kan jadi masalah hukum, satu rupiah pun nanti masalah hukum," ujarnya.

Proses verifikasi sendiri dilakukan guna memastikan apakah ASN sudah lepas dari jabatan di struktur yang bersangkutan atau tidak. "Makanya namanya kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini sudah, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya cuman satu. Sementara, yang didaftarkan dua misalnya ya nggak bisa, itu namanya verifikasi," sambung Tito.

Lebih lanjut, ia mengimbau jajarannya tidak mempersulit pengajuan TPP ASN daerah. Tito menegaskan akan menindak tegas oknum yang bermain dalam hal ini.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menambahkan bahwa daerah yang belum memenuhi persyaratan pengajuan TPP ASN tidak akan diberikan persetujuan oleh Kemendagri.

"Iya jadi persetujuan Mendagri terkait degan TPP sudah diberikan, jadi persetujuan Mendagri itu didasarkan pada juga pertimbangan dari menteri keuangan," terang dia.

"Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah lengkap, yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya," tandasnya.(mrd/CNN/Detik)


Sebelumnya Bambang Susantono Bakal Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN?
Selanjutnya Penyerangan Kiai Di Indramayu, Ternyata Didasari Beda Pemahaman Agama
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP