Rakyat-Demokrasi.Org, Kejadian Blackout 04 Agustus 2019 lalu,kini terulang kembali,keyword "Mati Lampu" pun menjadi trending topic pertama di Twitter.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, cara pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi. Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan ada dua jenis kompensasi yang mau diklaim.
Salah satunya mendapatkan keringanan biaya. Adapun hal itu tergantung kerugian yang diterima pelanggan besar atau tidak. Jika kerugiannya besar akan mendapatkan uang tunai, jika tidak hanya diringankan pembayaran bulannya.
Sedangkan yang kedua adalah mendapatkan tambahan kuota listrik. "PLN harus ada itungannya untuk satu kali pemadaman, atau berapa menit, akan diakumulasikan, dan dihitung berapa persen dari tarif dasar yang akan diberikan kompensasinya, kalau kerugiannya besar bisa mendapatkan uang tunai tergantung kerugiannya" ujar Agus Senin (2/11/2020).
Lalu, untuk mengetahui nilai kompensasi blackout yang diterima, dapat melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.
Kemudian mengisi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah itu klik tombol cari, dan secara otomatis akan muncul kWh dan nilai Rupiah yang akan diterima sebagai kompensasi. "Kalau kompensasi bisa membuka akses PLN jika tidak mendapatkan kompensasi bisa mengadukan ke YLKI," tandasnya.(red)