..
Penasaran Gaji Dan Tunjangan Presiden Jokowi? Simak Berikut Ulasannya

Penasaran Gaji Dan Tunjangan Presiden Jokowi? Simak Berikut Ulasannya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Mari melihat, berapa sih nilai harta kekayaan Presiden Jokowi atau Joko Widodo, sosok yang sudah 2 periode menjabat Presiden RI ketujuh. Kekayaan Jokowi pada saat ini bersumber dari gaji, tunjangan, serta dari keuntungan bisnis yang dimilikinya.

Soal gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan sudah jelas. Gaji dan tunjangan Presiden RI diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Presiden RI mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat RI selain Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam Pasal 3 disebutkan tentang tunjangan yang didapatkan Presiden RI yang meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban.

Nilai gaji Presiden Jokowi selama periode keduanya menjabat, periode tahun 2019 - 2024 juga mengacu pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan kedua peraturan di atas, sudah jelas nilai gaji pokok Presiden Jokowi per bulan. Gaji pokok Presiden Jokowi per bulan senilai 6 x Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000. Sementara nilai tunjangannya Rp 32.500.000 sebagaimana diatur dalam Keppres.

Itu hanya tunjangan jabatan, belum tunjangan lainnya sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 1978. Jika diakumulasi, total gaji pokok Presiden RI plus tunjangan jabatannya senilai Rp 62.740.000 per bulan.

Lalu, berapa harta kekayaannya? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) per 12 Maret 2021, Jokowi memiliki harta kekayaan senilai total Rp 63.616.935.818.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai total Rp 182.694.669.806. Tanah dan bangunan tersebut berada di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, dan Boyolali, Provinsi Jawa Tengah; serta di Jakarta Selatan.

Harta kekayaan lainnya yang dimiliki Presiden Jokowi berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 527.500.000. Terdiri atas mobil Suzuki pick up tahun 1997 senilai Rp 10 juta, mobil Isuzu truck tahun 2002 senilai Rp 60 juta, sepeda motor Yamaha Vega tahun 2001 senilai Rp 2,5 juta, mobil sedan Mercedes Benz tahun 2004 senilai Rp 160 juta.

Selanjutnya, mobil sedan Mercedes Benz tahun 1996 senilai Rp 60 juta, mobil Isuzu truck tahun 2002 senilai Rp 40 juta, mobil Nissan Grand Livina tahun 2010 senilai Rp 75 juta, dan mobil Nissan Juke tahun 2012 senilai Rp 120 juta.

Jokowi juga memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 357.500.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 10.047.790.536. Total harta Jokowi senilai Rp 64.214.486.536. Namun, suami Iriana itu memiliki hutang senilai Rp 597.550.718 atau setengah miliar rupiah.

Jika total harta dikurangi dengan hutang, maka harta kekayaan Jokowi pada saat ini senilai Rp 63.616.935.818.(*)


Sebelumnya Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadhan Bakal Diumumkan Kemendikbudristek
Selanjutnya Kasus Tipikor Pengadaan Satelit Kemenhan, 4 Orang Saksi Diperiksa
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP