Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Sesuai dengan peraturan Gubernur No.188/226/KPTS/013/2022 terkait pemutihan Pajak Daerah tahun 2022, khusus warga Jawa Timur mulai berlaku tanggal 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemutihan pajak ini ditujukan untuk bebas sansi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Untuk masyarakat yang akan melakukan pembayaran, telah disediakan fasilitas dimana bisa di Samsat setempat atau gerai-gerai seperti Pos Indonesia, Alfa, Indomart serta gerai online yang tertera.(mrd)