Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Pertamina dalam hal ini, telah membuat surat edaran untuk pelarangan pembelian menggunakan jerigen.
Mulanya larangan ini diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan informasi larangan tersebut.
Ia bilang, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia, tak hanya regional Jatimbalinus.
"Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," ujar dia, Kamis (7/4/2022).
Adapun secara rinci, surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan.
Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Namun, hal itu diduga masih dilanggar oleh SPBU di area Kapas Krampung wilayah Surabaya, dimana diduga terdapat pengisian BBM dengan menggunakan jerigen atau drum dengan jumlah lumayan banyak.
Menurut saksi mata yang melihat pengisian tersebut, mengatakan kepada wartawan bahwa ia melihat yang digunakan untuk mengisi menggunakan selang yang diwarna putih.
"Setau saya, menggunakan selang yang berwarna putih mas," Ujar warga yang tak mau disebutkan namanya.
Namun hal itu, ditampik oleh pengawas SPBU Dwi H saat dikonfirmasi langsung oleh media ini. "Itu bukan Pertalite mas, tapi dexlite." Ujarnya.
Masih Dwi. "Setelah kita mendapatkan surat edaran, saya langsung instruksikan kepada anggota saya, supaya tidak menerima pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen atau drum." Ungkapnya.
Terkait hal tersebut, rencananya media ini akan mengkonfirmasi kepada pihak Pertamina, karena pembelian dengan menggunakan jerigen atau drum, diduga masih dilakukan.(red)