..
Masa Aktif SIM Habis Pas Lebaran, Tenang... Ada Perpanjangan Waktu

Masa Aktif SIM Habis Pas Lebaran, Tenang... Ada Perpanjangan Waktu

Rakyatdemokrasi.org- Pelayanan untuk pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tutup selama masa libur Lebaran 2022, yakni 10 hari sejak 29 April 2022 lalu.

Hal itu mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022.

Dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id, layanan penerbitan SIM tutup sampai 8 Mei 2022 mendatang. Itu artinya masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut, tidak akan bisa melakukan perpanjangan.

Terus, kalau SIM habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, bagaimana dong?

Kamu gak perlu khawatir, karena ada dispensasi buat pemegang SIM yang masa kedaluwarsanya di periode tersebut.

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, menegaskan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Lebaran 2022, bisa mengikuti proses perpanjangan dengan mekanisme normal.

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu sejak 9 sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Djati dikutip dari Korlantas Polri.

Ingat, tenggat waktu dispensasi ini cuma sampai 17 Mei 2022. Artinya, kalau kamu gak memperpanjangnya melewati tanggal tersebut, maka SIM itu tak berlaku lagi.

Kalau sudah begitu artinya kamu harus membuat SIM dari nol, dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP, sesuai dengan penerbitan yang baru.(mrd/Idntimes)

Sumber : Korlantas Polri


Sebelumnya Gegara Ini, Akun Anonymous Tantang Taruhan Roy Suryo Iris Kuping
Selanjutnya Rahasia Dibalik Tarian Aulia Sarah, Di Film KKN Di Desa Penari
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP